BPJamsostek DIY Jelaskan Tahapan Pencairan BSU untuk Karyawan Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta
Untuk wilayah DIY, tercatat sebanyak 224 ribu pekerja yang masuk dalam daftar calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan telah mulai disalurkan oleh pemerintah.
Penyaluran BSU untuk karyawan ini disalurkan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Untuk di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tercatat sebanyak 224 ribu pekerja yang masuk dalam daftar calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini.
Kepala Cabang BPJamsostek DIY, Asri Basir, mengatakan, para pekerja yang masuk dalam daftar calon penerima BSU adalah pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta perbulan, dan menjadi peserta BPJamsostek hingga akhir Juni 2020.
Hal itu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Semua sudah kita kirimkan. Validasi ada di kantor pusat dibantu oleh 16 bank nasional. Validasi ini, untuk memastikan calon penerima belum menerima bantuan sejenis dari sumber lain,” kata Asri Basir, dalam media gathering di Yogyakarta, Selasa (1/9/2020) petang.
Asri mengatakan, sejauh ini sebagian dari pekerja sudah menerima kiriman BSU yang ditransfer melalui rekening bank atas nama pekerja.
Sesuai target, seluruh proses pengiriman BSU, diharapkan sudah akan selesai akhir September 2020.
“Jadi ini program pemerintah dengan dana bersumber APBN. Kita dipilih untuk membantu menyalurkan BSU, karena data pekerja kita dianggap rapi. Ini sekaligus untuk menjawab kekhawatiran sebagian dari pekerja yang khawatir dengan dana mereka, sehubungan dengan program BSU ini. Dana peserta tetap aman, karena BSU bersumber dari APBN, bukan dari dana kita,” lanjutnya.
Tahapan Pencairan
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan DIY, Adi Hendarto, menambahkan pekerja peserta BPJamsostek yang datanya sudah tervalidasi, akan menerima BSU senilai Rp600 ribu selama 4 bulan.
Dana akan ditransfer dalam dua termin, dimana pencairan masing-masing termin senilai Rp1,2 juta.
Agar BSU ini tepat sasaran, validasi dilakukan secara berlapis sebanyak tiga tahap.
Nomor rekening yang tidak valid, akan dikembalikan ke perusahaan untuk dikonfirmasi ulang ke pekerjanya.
Setelah itu, nomor rekening yang baru akan divalidasi lagi.
Adi mengatakan, seluruh proses validasi dilakukan oleh kantor pusat.
Program BSU ini, sebagaimana dikatakan oleh Presiden Joko Widodo, diperuntukkan bagi pekerja dari perusahaan yang tertib dan rajin dalam membayar iuran BPJamsostek setiap bulannya.
Artinya BSU merupakan program reward bagi pekerja dan perusahaan yang patuh, selalu membayar iuran. (*)