Pendidikan
Disdikpora DIY: Sekarang Ini Kondisi Sekolah Swasta Kasihan
Bantuan operasional sekolah (BOS) tahap ketiga hingga kini belum dapat dicairkan. Padahal, tahun ajaran baru 2020-2021 telah dimulai sejak 13 Juli 202
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Bantuan operasional sekolah (BOS) tahap ketiga hingga kini belum dapat dicairkan.
Padahal, tahun ajaran baru 2020-2021 telah dimulai sejak 13 Juli 2020 dan semua mengalami krisis karena pandemi.
Sejak 2020, BOS disalurkan dalam tiga tahap, yakni Januari-April, Mei-Agustus, dan September-Desember.
Besarannya masing-masing 30 persen, 40 persen, dan 30 persen.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mana BOS disalurkan setiap tiga bulan sekali, sehingga menjadi empat tahap.
Dengan demikian, saat ini sekolah-sekolah masih memenuhi kebutuhannya menggunakan dana BOS tahap 2 yang cair sejak Mei lalu.
Menjadi pertanyaan apakah di kondisi pandemi ini sekolah masih bisa bernafas dari dana BOS tersisa.
• Persyaratan Dana BOS Tahap 3 Cut Off Hari Ini, Sekolah yang Terlambat Berisiko Pencairan Ditunda
Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY, Isti Triasih mengungkapkan desain penggunaan dana BOS diserahkan 100 persen kepada sekolah, dengan catatan tetap sesuai petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Kami hanya mengingatkan sekolah agar dana BOS dimanfaatkan sesuai juknis terakhir sebagai acuan. Karena keadaan dan kebutuhan sekolah masing-masing beda,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/8/2020).
Ia melanjutkan, prioritas penggunaan BOS selama pandemi adalah untuk penanganan pandemi, semisal keperluan-keperluan yang betul-betul bisa menjaga kesehatan anak-anak dan guru. Selain itu, juga dimanfaatkan untuk penunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“BOS saat ini lentur, bisa dimanfaatkan untuk itu. Sementara ini memang anggaran BOS di sekolah itu memang betul-betul untuk penanganan pandemi dan operasional sekolah. Prioritas BOS juga untuk menunjang PJJ, semisal membeli pulsa siswa dan guru,” ungkapnya.
“Sementara kondisinya di DIY pembelajaran kita belum bisa tatap muka. Tapi kebersihan sekolah tetap dijaga, guru tetap ke sekolah. Mereka tetap bisa mengajar di sekolah,” sambungnya.
Menurut Isti, hingga saat ini tidak ada keluhan dari sekolah terkait kekurangan dana BOS untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
Namun, risiko bisa terjadi jika sekolah tidak melengkapi persyaratan pencairan dana BOS tahap 3 yang batas cut off-nya jatuh pada hari ini (Senin, 31/8/2020).
• Para Kepala Sekolah Masih Menanti Tahap Tiga Dana BOS
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sekolah tersebut adalah mengunggah surat pertanggungjawaban BOS tahap 1 di laman BOS Kemendikbud, memperbarui izin operasional bagi sekolah swasta, dan melakukan sinkronisasi data pokok pendidikan (Dapodik).
Hingga Senin siang, jelas Isti, masih ada beberapa sekolah swasta yang belum melengkapi berkas.
“Kami juga berkomunikasi dengan sekolah-sekolah untuk segera melengkapi. Kalau (SMA dan SMK) negeri sudah semua. Operator Dapodik harus segera mengisi untuk segera memproses pencairan,” paparnya.
Ia menyebutkan, di DIY terdapat 69 SMA negeri dan 101 SMA swasta. Sementara, untuk SMK ada 49 SMK negeri dan 171 SMK swasta. “Totalnya ada 170 SMA dan 220 SMK,” imbuhnya.
Jika sekolah belum melengkapi berkas hingga waktu cut off, maka risikonya adalah sekolah bisa tidak mendapat BOS.
Atau kemungkinan lain ialah tetap diberikan namun tertunda.
“Yang tidak melengkapi berkas hingga cut off ya risikonya tidak mendapat. Atau kemungkinan disusulkan berikutnya. Tapi ya itu risiko. Kasihan juga kalau enggak dapat, apalagi masa pandemi ini kan enggak masuk sekolah. Apalagi sekolah swasta, mereka (wali murid) pikir pandemi ini enggak masuk sekolah ya enggak bayar,” beber Isti.
• Disdik Sleman Wajibkan Pembina Pramuka Miliki Sertifikat Mahir Dasar dan Lanjut
Ia menjelaskan, ada beberapa sekolah swasta yang mengadu terkait kesulitan dana selama pandemi.
Sebab, sebagian orang tua atau wali murid menganggap selama PJJ tidak perlu membayar SPP.
“Ada cerita seperti itu. Anak itu sekolah kan untuk menuntut ilmu biayanya ada, khususnya yang swasta. Sekarang kan mencari dana itu sulit. Sekarang kondisi sekolah swasta itu kasihan. SPP itu sifatnya sumbangan sukarela, kami tidak pernah melegalkan,” tandas Isti.
Adapun besaran BOS untuk SMA adalah Rp1,5 juta per siswa per tahun, sedangkan SMK adalah Rp1,6 juta per siswa per tahun.
“Yang swasta agak kasihan, pembiayaannya berbeda dengan negeri. Kalau negeri kan dari segi fasilitas punya pemerintah,” ucapnya.
Isti menyampaikan, mengenai permasalahan tersebut Disdikpora DIY memberikan dukungan kepada sekolah agar memanfaatkan dana yang ada.
Semisal, dari BOS nasional dan BOS daerah.
Selain itu, juga dengan cara berbagi antar orang tua. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/dinas-pendidikan-pemuda-dan-olahraga-disdikpora-diy.jpg)