Pendidikan

Persyaratan Dana BOS Tahap 3 Cut Off Hari Ini, Sekolah yang Terlambat Berisiko Pencairan Ditunda

Jika tahun-tahun sebelumnya BOS diberikan dalam empat tahap atau setiap triwulan, mulai tahun ini BOS disalurkan setiap caturwulan.

Tayang:
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tahun ajaran baru 2020-2021 telah dimulai sejak 13 Juli 2020.

Namun demikian, sekolah-sekolah masih menggunakan bantuan operasional sekolah (BOS) tahun ajaran sebelumnya.

Kepala Seksi Sarana, Prasarana, dan Kelembagaan Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta, Agus Trimadi menjelaskan, sejak 2020 BOS diberikan dalam tiga tahap.

Jika tahun-tahun sebelumnya BOS diberikan dalam empat tahap atau setiap triwulan, mulai tahun ini BOS disalurkan setiap caturwulan.

BOS Tahap 2 Belum Cair, Sekolah Masih Gunakan Dana Tahap 1

"Pencairan BOS ke sekolah dilakukan tiga tahap, yaitu Januari, Mei, dan September," ujar Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/8/2020).

Ia mengungkapkan, cut off BOS tahap tiga jatuh pada hari ini (Senin, 31/8/2020). Maka, setiap sekolah sudah harus melengkapi berkas yang disyaratkan, di antaranya surat pertanggungjawaban (SPJ) dari  penggunaan BOS tahap 1 dan khusus bagi sekolah swasta mencantumkan izin operasional di data pokok pendidikan (Dapodik).

Terdapat 89 SD negeri dan 76 SD swasta di Kota Yogyakarta. Menurut Agus, SD negeri dan swasta di Kota Yogyakarta 100 persen telah menyelesaikan berkas persyaratan pencairan BOS tahap 3 yang diperkirakan cair pada September.

Sementara, SD di kabupaten lain di DIY hingga pukul 08.00 WIB hari ini masih ada yang belum menyelesaikan SPJ.

"Kami melakukan usaha agar sekolah tepat waktu. Kami datangi sekolah. Jika ada yang kesulitan mengisi laporan online kami dampingi. Untuk izin operasional sekolah swasta juga cepat mengurusnya di Bidang SD Disdik ini," ungkapnya.

Bantuan Kuota Internet Dana BOS Belum Cukupi Seluruh Kebutuhan Siswa

Adapun BOS untuk siswa SD diberikan sebesar Rp900 ribu per siswa per tahun.

Tahap pertama dilakukan pencairan 30 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 30 persen.

Jika sekolah belum melengkapi persyaratan sampai batas cut off, menurut Agus, ada kemungkinan sekolah tersebut tidak mendapat dana BOS atau pemberiannya tertunda.

"Kalau dari pengalaman tahap 2 kemarin, akhirnya dibuat jadi beberapa gelombang penyaluran. Sekolah yang menyusul diberikan di gelombang selanjutnya," bebernya.

Di masa pandemi, lanjut Agus, sekolah dibebaskan untuk mendesain penggunaan dana BOS.

"Kebebasan sekolah untuk mendesain dana tersebut. Rata-rata dari BOS tahap 2 kemarin (penggunaan) sekolah masih sisa," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved