Sleman

Daftar Pilkada Sleman 2020, Paslon Wajib Lengkapi Syarat Pendaftaran Berikut Ini

Pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati Sleman dalam Pilkada Sleman 2020 baru dibuka pada 4 hingga 6 September mendatang. Dalam pendaftaran ca

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma
Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi (kiri) dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman, Noor Aan Muhlishoh (kanan) memberikan keterangan pada wartawan di media center KPU Sleman, Senin (31/08/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati Sleman dalam Pilkada Sleman 2020 baru dibuka pada 4 hingga 6 September mendatang.

Dalam pendaftaran calon, ada beberapa berkas persyaratan yang harus dipenuhi.

Salah satu berkas yang harus diserahkan adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman, Noor Aan Muhlishoh mengatakan LHKPN bisa diserahkan secara periodik atau laporan khusus yang dibuat untuk mengikuti Pilkada 2020.

Pelaporan LHKPN tersebut menyesuaikan kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Peraturan KPU tentang LHKPN.

Jika pasangan calon merupakan petahana, LHKPN bisa menggunakan laporan periodik.

Sementara pasangan calon yang baru pertama kali mendaftar harus membuat laporan khusus untuk Pilkada 2020.

Maju Pilkada Sleman 2020, Danang Wicaksana - Agus Choliq Sepakat Bangun Sleman dari Desa

"Kalau petahana kan sudah melaporkan secara periodik selama menjabat. Begitu juga yang anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil. Untuk petahana atau aparatur negara bisa pakai LHKPN maksimal 20 Maret 2020 (untuk mendaftar)," katanya saat ditemui di KPU Sleman, Senin (31/08/2020).

Selain pelaporan LHKPN, paslon yang mendaftar juga harus menyertakan surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik yang mengusung, surat pernyataan dukungan parpol, SK kepengurusan jika merupakan pengurus parpol, surat pengunduran diri jika merupakan pejabat negara.

Dan tentu saja harus memenuhi syarat 10 kursi dari jumlah kursi DPRD Sleman.

Ia melanjutkan KPU Sleman sudah membuka layanan help desk sejak pertengahan Agustus.

Melalui layanan tersebut parpol bisa bertanya seputar pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Sleman.

"Sudah kami buka layanan help desk. Sudah ada juga yang tanya-tanya seputar persyaratan. Ada dua orang yang bertanya, tetapi bukan dari paslon yang mendaftar. Utusan dari paslon itu," lanjutnya.

Tiga Parpol Bakal Usung Sri Muslimatun pada Pilkada Sleman 2020

"Pertanyaan masih seputar berkas, belum sampai pada pengumpulan. Belum ada yang sampai menunjukkan berkasnya sudah betul apa belum. Baru tanya syaratnya," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala KPU Sleman, Trapsi Haryadi menambahkan setelah pendaftaran, tahap selanjutnya adalah validasi dan pemeriksaan kesehatan.

"Dalam proses pendaftaran berkas yang harus dikumpulkan harus lengkap, supaya tidak perlu bolak-balik. Setelah pendaftaran nanti ada validasi dan pemeriksaan kesehatan baik rohani maupun narkotika,"tambahnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved