Update Corona di DI Yogyakarta
BREAKING NEWS : Status Tanggap Darurat DIY Kembali Diperpanjang Sampai Akhir September
Status tanggap darurat diperpanjang mulai 1 September 2020 hingga 30 September 2020.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Status tanggap darurat DIY kembali diperpanjang. Hal ini menyusul diterbitkannya SK Gubernur 254/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY yang ditandatangani pada 28 Agustus 2020.
Melalui surat tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan bahwa status tanggap darurat diperpanjang mulai 1 September 2020 hingga 30 September 2020.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan bahwa satu di antara pertimbangan perpanjangan ini adalah kasus positif Covid-19 di DIY masih tinggi.
• Sudah 100 Dokter di Indonesia Gugur Melawan Virus Corona
"Kalau kita lakukan tindakan-tindakan (penanganan Covid-19) sifatnya lebih cepat, kita lebih mudah kalau tanggap darurat," ungkapnya, saat ditemui seusai acara Peringatan Sewindu UUK DIY di Keraton Yogyakarta, Senin (31/8/2020).
Aji menambahkan, bahwa secara keseluruhan di DIY masih diperlukan penanganan yang mengacu pada status tanggap darurat.
Dengan perpanjangan ini, membawa konsekuensi juga terhadap aktivitas pendidikan di DIY, khususnya di jenjang PAUD hingga SMA/SMK.
"Nanti saya segera ketemu gugus tugas bidang pendidikan yang ada di DIY dan kabupaten/kota. Saya akan ajak bicara kira-kira kita nanti akan mulai kapan, lalu kita mulai SD SMP SMK kapan. Kita akan kumpulkan dulu supaya disiapkan," ucapnya. (TRIBUNJOGJA.COM)