Bareskrim Segera Rampungkan Berkas Kasus Surat Jalan Palsu dan Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Bareskrim Segera Rampungkan Berkas Kasus Surat Jalan Palsu dan Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Dalam perkara red notice, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap.
Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.
Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sementara, Djoko Tjandra dan Prasetijo juga berstatus tersangka di kasus surat jalan palsu.
Satu tersangka lainnya adalah Anita Kolopaking, mantan pengacara Djoko Tjnadra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juni 2020.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Fokus Rampungkan Pemberkasan Dua Kasus terkait Pelarian Djoko Tjandra