Bantul
Soal Sewa Bekas Pasar Lelang yang Ditolak Petani, Begini Penjelasan Pihak Desa dan Panitikismo
Bahkan pihak penyewa sudah mengantongi kekancingan dari Panitikismo Keraton Yogyakarta, terkait sewa lahan Sultan Ground.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Proses izin sewa yang dilakukan oleh suatu lembaga keuangan di lahan bangunan bekas pasar lelang pertanian di Desa Srigading, Sanden, Bantul yang ditolak oleh para petani, diklaim sudah sesuai prosedur.
Bahkan pihak penyewa sudah mengantongi kekancingan dari Panitikismo Keraton Yogyakarta, terkait sewa lahan Sultan Ground.
Sekretaris Desa Srigading, Dwi Krisdiyanto mengungkapkan, bangunan pasar lelang hasil pertanian itu, selama ini kondisinya dibiarkan terbengkalai bahkan cenderung dapat membahayakan nyawa manusia karena kerangka atapnya hampir roboh.
Menurutnya, bangunan itu bukan aset desa. Sebab itu, desa tidak berani menganggarkan untuk perbaikan.
• Di Bekas Pasar Lelang, Para Petani Srigading Bantul Suarakan Tuntutan
Tetapi yang jelas, kata dia, bangunan itu berdiri di atas tanah Sultan Ground. Sehingga, ketika pihak penyewa hendak menyewa, "pihak desa memberikan surat keterangan bahwa di sana memang Sultan Ground," kata dia, dikonfirmasi Rabu (26/82020).
Proses dan tahapan izin untuk menyewa lahan bekas bangunan pasar lelang yang dilakukan oleh lembaga keuangan tersebut dianggap sudah sesuai aturan.
Hal itu dikatakan oleh Staff Panitikismo Keraton Yogyakarta, Julaidi Rastianto.
Menurut dia, sejak setahun lalu pihak lembaga keuangan sudah mengurus proses perizinan tersebut.
"Jadi sudah mendapatkan kekancingan, dengan tahapan yang sudah sesuai prosedur," kata dia.
Pihaknya tidak mengetahui, mengapa para petani Srigading menolak.
Sebab itu, ia menyarankan pembongkaran bangunan bekas pasar itu ditunda dan segera dilakukan mediasi atau pertemuan.
Tujuannya untuk menjembatani segala permasalahan yang ada.
Julaidi mengungkapkan, bahwa tahapan dan prosedur izin semuanya sudah dilakukan.
• Penggarap Lahan Pertanian Pasir di Bantul Keluhkan Klaim Tanah Sultan Ground Jadi Tanah Kas Desa
Mulai dari sosialisasi, keterangan dari pemerintah desa Srigading bahwa lahan itu merupakan Sultan Ground, kemudian permohonan izin ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul, izin pemanfaatan dari Bupati juga menurutnya sudah ada.
Kemudian direkomendasikan untuk diajukan izin ke Kasultanan.
