Kota Yogya

SKB CPNS Pemkot Yogya Digelar September, Peserta Luar DIY Wajib Sertakan Hasil Rapid Test

Pemkot Yogyakarta bakal menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS formasi 2019 pada 17-18 September mendatang.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bakal menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS formasi 2019 pada 17-18 September mendatang, di Jogja Expo Center (JEC), Kabupaten Bantul.

Kabid Pengembangan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Yogyarta, Ary Irawan mengatakan, total ada 1.003 pelamar yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sekaligus berhak mengikuti SKB.

Dari jumlah tersebut, imbuhnya, terdapat 949 peserta yang akan mengikuti SKB di JEC.

Sementara sisanya, 54 peserta, memilih lokasi di tempat lain.

Pemkot Yogya Seleksi 3 Jabatan Tinggi Pratama

Pihaknya pun menerapkan aturan khusus bagi peserta dari luar daerah.

"Untuk peserta domisili luar DIY yang mengikuti SKB di JEC, harus mencermati ketentuan lokasi tes, karena ada sedikit perbedaan ya. Ibarat tamu, mereka harus menyesuaikan dengan tujuannya," ujarnya, Senin (24/8/2020).

Satu di antaranya, ungkap Ary, adalah kewajiban menyertakan surat keterangan sehat, atau hasil rapid test dengan status non reaktif.

Hal tersebut harus ditempuh pihaknya guna memastikan peserta bebas dari Covid-19.

"Itu untuk yang domisilinya di luar (DIY). Misalnya, dia dari Klaten, harus sertakan hasil rapid test non reaktif. Kalau domisilinya dalam DIY, ya tak perlu," ucapnya.

Ia pun menjelaskan, sebelumnya, calon peserta SKB sudah mendapat keleluasaan dalam memilih lokasi ujian masing-masing.

Sehingga, para peserta dapat mengukur sendiri jangkauan lokasi test dengan area domisili.

BKD DIY Finalisasi 1.400 Peserta CPNS untuk Seleksi SKB

"Jadi, peserta ada yang memilih tes di JEC, ada juga yang di daerah asal, karena lokasi itu sesuai keinginan peserta. Misal domisili di Bandung, tesnya di sana. Bagi yang tidak tes di JEC wajib cermati aturan," tutur Ary.

"Sebab, baik jadwal maupun peraturannya, antara di JEC dengan lokasi tes di tempat lain, ada perbedaan. Itu sudah kami lampirkan di pengumuman," imbuhnya.

Mengenai aturan umumnya, Ary mengungkapkan, semua peserta yang lolos SKD tapi tidak mengikuti SKB, otomatis dia dianggap gugur atau mengundurkan diri.

Di samping itu, peserta wajib mencetak kartu ujian secara mandiri.

Kemudian, terkait penerapan protokol kesehatan, peserta diharuskan menggunakan masker yang menutupi hidung hingga dagu, pelindung wajah (faceshield) dan memakai sarung tangan (handscoon). (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved