Sepuluh Terduga Teroris Diringkus Densus 88, Tersebar di Jatim, Jateng dan Riau
Sepuluh Terduga Teroris Diringkus Densus 88, Tersebar di Jatim, Jateng dan Riau
TRIBUNJOGJA.COM - Densus 88 Antiteror Mabes Polri berhasil mengamankan 10 terduga teroris dari sejumlah lokasi dalam kurun waktu sebelas hari terakhir.
Para terduga teroris yang diamankan tersebut berasal dari sejumlah kelompok yakni Jamaah Islamiyah dan Jamaah Ansharut Daulah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, penangkapan terjadi di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Riau pada periode 1-11 Agustus 2020.
Seorang terduga teroris anggota Jamaah Islamiyah (JI) ditangkap di Malang, Jawa Timur.
“Pada 7 Agustus 2020 telah dilakukan penegakan hukum terhadap satu tersangka tindak pidana terorisme kelompok JI di Malang, Jatim, yaitu saudara AE alias Bagya,” kata Awi melalui video telekonferensi, Senin (24/8/2020).
AE (41) yang berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut diduga berperan sebagai kepala, koordinator program, serta pengatur peserta didik di diklat Adira Cakrawala Tasikmalaya.
Kemudian, menurut polisi, AE juga mendistribusikan laporan dari para peserta diklat ke bagian lain di JI serta ke Suriah.
Lalu, di Jawa Tengah, Densus 88 menangkap tiga tersangka tindak pidana teroris anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Pada 8 Agustus 2020, polisi menangkap AW (39) di Semarang.
AW sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta.
“Keterlibatan (AW), pertama anggota kelompok JAD. Kedua, mengetahui perencanaan pembuatan bom Taufik Ramadani yang ditangkap pada 10 April 2020,” tuturnya.
• Kisah Pendaki Gunung Penanggungan Selamat dari Kebakaran, Sempat Panik Karena Kobaran Api Membesar
• Kronologi Tabrakan Kapal di Perairan Sibolga, Seorang ABK Tewas dan 6 Orang Terluka
• Bantuan Subsidi Upah Pekerja Swasta Rp 600 Ribu Per Bulan Cair Akhir Agustus
Di hari yang sama, Densus 88 menciduk seorang mahasiswa berinisial N (26) di Pemalang.
Keesokkan harinya, 9 Agustus 2020, giliran terduga teroris berinisial MB (18) yang ditangkap.
Berdasarkan keterangan polisi, keterlibatan N sebagai anggota grup WhatsApp bernama “Kejujuran dalam Beragama”.
Sementara, MB berperan sebagai admin di grup tersebut.
