Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Respon Penasehat Hukum

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Respon Penasehat Hukum

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersiap menaiki mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Rumah tahanan KPK setelah tersangkut kasus penerimaan suap terkait penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta bagi mantan Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam kasus suap PAW anggota DPR dari PDIP.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar Senin (24/8/2020).

Hukuman yang dijatuhkan kepada Wahyu Setiawan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa 1, Wahyu Setiawan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair dan korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani, dikutip dari Antara, Senin (24/8/2020).

Selain vonis yang lebih ringan, majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK agar Wahyu dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun terhitung sejak Wahyu selesai menjalani pidana pokok.

"Majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum untuk mencabut hak politik terdakwa," ucap hakim Susanti.

Dalam perkara ini, Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina terbukti menerima uang sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.

Atas perbuatannya, Wahyu dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Akui Terima Suap, Wahyu Setiawan Sebut Uang Ditransfer Lewat Rekening Istri Sepupu

Wahyu Setiawan Resmi Diberhentikan DKPP, KPU Tunggu Respon Presiden Jokowi untuk Isi Penggantinya

Respon Kuasa Hukum

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Tony Hasibuan menilai vonis enam tahun penjara bagi kliennya tidak didasari pertimbangan hukum yang komprehensif.

"Soal berat ringannya hukuman harusnya didasarkan oleh petimbangan hukum yang komprehensif," kata Tony saat dihubungi, Senin (24/8/2020) sore.

Menurut Tony, banyak hal yang tidak dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Wahyu.

Utamanya terkait Wahyu selaku komisioner KPU yang tak berwenang melakukan pergantian antarwaktu serta dakwaan penerimaan suap dari Sekretaris KPUD Papua Barat yang disebutnya tidak melalui penyidikan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved