Wahyu Setiawan Resmi Diberhentikan DKPP, KPU Tunggu Respon Presiden Jokowi untuk Isi Penggantinya

Wahyu Setiawan Resmi Diberhentikan DKPP, KPU Tunggu Respon Presiden Jokowi untuk Isi Penggantinya

Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. 

TRIBUNJOGJA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU periode 2017-2022.

Pemberhentian tersebut merupakan buntut dari ditetapkannya Wahyu sebagai tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan.

Menyikapi keputusan pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU periode 2017-2022, Komisi Pemilihan Umum pun menunggu respon dari Presiden Joko Widodo untuk proses penggantian komisioner KPU tersebut.

"Domainnya (ada) pada Presiden. Sesuai putusan DKPP," ujar komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi Kompas.com.

Dia melanjutkan, pada 13 Januari 2019, KPU sudah bersurat ke Presiden soal pengunduran diri Wahyu Setiawan.

"Tinggal menunggu proses PAW (anggota KPU) dari Presiden," tegasnya.

Viryan menambahkan, pihaknya sudah memenuhi undangan DKPP pada sidang etik terhadap Wahyu Setiawan pada Rabu (15/1/2020).

KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Suap Komisioner KPU, Ini Daftar Lengkapnya

Penjelasan Ketua KPU terkait Wahyu Setiawan yang Terjaring OTT KPK

Sementara hari ini, KPU juga hadir memenuhi undangan DKPP dalam pembacaan putusan atas status Wahyu Setiawan.

Sebelumnya, tersangka kasus suap penetapan anggota DPR, Wahyu Setiawan, dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai anggota KPU.

Sanksi ini dijatuhkan oleh DKPP melalui sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (16/1/2020).

"Menjatuhkan sanksi pembehentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad dalam persidangan di Gedung DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat.

Dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan bahwa Wahyu Setiawan telah melanggar kode etik karena melakukan pertemuan di luar kantor KPU dengan sejumlah pihak yang mengupayakan penetapan Politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku sebagai anggota DPR nelalui proses pergantian antarwaktu (PAW).

Beberapa pihak itu seperti mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridellina, Saeful, dan Doni.

Agustiani Tio Fridellina dan Saeful belakangan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka bersamaan dengan penetapan tersangka Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

DKPP menilai, Wahyu Setiawan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved