Wahyu Setiawan Resmi Diberhentikan DKPP, KPU Tunggu Respon Presiden Jokowi untuk Isi Penggantinya
Wahyu Setiawan Resmi Diberhentikan DKPP, KPU Tunggu Respon Presiden Jokowi untuk Isi Penggantinya
Editor:
Hari Susmayanti
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan mereka serta memerintahkan Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini.
"Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Muhammad. "Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DKPP Berhentikan Wahyu Setiawan, KPU Tunggu Respons Presiden",.
Rekomendasi untuk Anda