Kronologi Sembilan Tahanan BNNP Jambi Kabur Lewat Kamar Mandi, Dua Tersangka Berhasil Ditangkap Lagi
Kronologi Sembilan Tahanan BNNP Jambi Kabur Lewat Kamar Mandi, Dua Tersangka Berhasil Ditangkap Lagi
TRIBUNJOGJA.COM, JAMBI - Dua dari sembilan tahanan Badan Narkotia Provinsi (BNNP) Jambi yang berusaha melarikan diri melalui kamar mandi berhasil ditangkap petugas.
Kedua tersangka kasus narkoba yang berhasil diamankan kembali yakni Piter (38) dan Muhammad Ilyas (27).
Salah satunya berhasil ditangkap kembali karena kakinya patah.
Sedangkan tujuh tahanan lainnya berhasil kabur dan saat ini sedang dikejar oleh petugas.
Para tersangka kasus narkoba tersebut berusaha melarikan diri dengan menjebol atap tahanan pada Senin (24/8/2020) sore.
Aksi tersebut dilakukan saat penjaga tahanan sedang memeriksa saksi-saksi.
Ada dua petugas yang memeriksa saksi dan satu orang lainnya diduga sedang lengah.
Pada saat itu, para tahanan mengambil kesempatan melalui kamar mandi yang berada di sel.
“Saat mereka melompat keluar petugas mendengarnya. Dua di antaranya dapat, karena masih berada di kawasan BNNP Jambi. Sedangkan salah satunya satunya patah kaki,” kata Kepala BNNP Jambi Dwi Irianto dalam konferensi pers, Senin.
Adapun 2 orang yang ditangkap itu bernama Piter (38) dan Muhammad Ilyas (27).
• Djoko Tjandra Akui Gelontorkan Uang untuk Penghapusan Red Notice Dirinya di Interpol
• Sepuluh Terduga Teroris Diringkus Densus 88, Tersebar di Jatim, Jateng dan Riau
• Kisah Pendaki Gunung Penanggungan Selamat dari Kebakaran, Sempat Panik Karena Kobaran Api Membesar
Sedangkan 7 orang yang kabur dan masih dalam pengejaran adalah Muhammad Iqbal, Rama, Deni, Ade Chandra, Tarmizi, Nazrudin dan Real.
Dwi menduga ada tahanan lain yang patah kaki, sebab saat tahanan kabur dan melompat, tepat di bawahnya terdapat parit.
"Mudah-mudahan anggota segera bisa menangkap tahanan yang kabur," kata dia.
Dwi juga mengeluhkan kondisi sel tahanan yang menjadi salah satu faktor mudahnya tahanan kabur.
Sebab, gedung tua tersebut menurut dia belum memenuhi standar.