Djoko Tjandra Akui Gelontorkan Uang untuk Penghapusan Red Notice Dirinya di Interpol

Djoko Tjandra Akui Gelontorkan Uang untuk Penghapusan Red Notice Dirinya di Interpol

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Djoko Tjandra saat diamankan polisi setelah kabur ke Malaysia 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Djoko Tjandra mengakui kalau menggelontorkan sejumlah uang untuk memuluskan rencananya dalam menghapus red notice atas namanya di Interpol.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).

Pihak-pihak yang diduga menerima uang dari Djoko Tjandra ini di antaranya merupakan jenderal di Bareskrim Polri yakni  Irjen Napoleon Bonaparte serta Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

"Yang bersangkutan memang sudah mengakui itu, telah memberikan sebanyak uang tertentu kepada para tersangka," kata Awi.

Diketahui, Djoko Tjandra berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice tersebut.

Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap.

Sementara, dua tersangka yang diduga sebagai penerima suap, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte serta Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Informasi itu diketahui penyidik setelah memeriksa Djoko Tjandra pada hari ini selama 6,5 jam sejak pukul 09.30 WIB.

Pada pemeriksaan tersebut, kata Awi, Djoko Tjandra dicecar 55 pertanyaan.

Kebakaran di Kejaksaan Agung, Mahfud MD Tegaskan Berkas Perkara Djoko Tjandra Aman

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Djoko Tjandra Ditetapkan jadi Tersangka di Dua Kasus Sekaligus

Salah satunya terkait aliran dana atau suap dari Djoko Tjandra kepada penerimanya.

Kendati demikian, ia mengaku tidak dapat membeberkan nominal secara rinci karena masih ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

"Jadi penyidik tentunya mengejar, melakukan pendalaman kapan, di mana, kepada siapa saja uang ini diberikan," ucap Awi.

Selain Djoko Tjandra, polisi juga menetapkan Tommy Sumardi (TS) sebagai tersangka dan diduga memberi suap.

Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara it, terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sebagai informasi, Prasetijo dan Djoko Tjandra juga berstatus sebagai sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Djoko Tjandra Akui Beri Uang ke Polisi agar Dihapus dari Red Notice

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved