Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Djoko Tjandra Ditetapkan jadi Tersangka di Dua Kasus Sekaligus
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Djoko Tjandra Ditetapkan jadi Tersangka di Dua Kasus Sekaligus
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus.
Kasus yang menjerat Djoko Tjandra yakni dugaan korupsi terkait dengan penghapusan red notice atas namanya dan surat palsu untuk pelariannya dari Indonesia.
Dalam kasus penghapusan red notice, Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pemberi suap.
“Untuk pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka saudara JST,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).
Djoko Tjandra dijerat Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan seseorang berinisial TS selaku tersangka yang diduga memberi suap.
Kemudian, dua tersangka lainnya adalah Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan seseorang berinisial NB yang diduga selaku penerima.
Selain itu, Djoko juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait surat surat jalan palsu yang digunakan dalam pelariannya.
“Hasil daripada gelar adalah peserta setuju menetapkan tersangka, yaitu saudara JST,” ucap Argo.
Djoko disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka.
Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, penyidik telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka.