Bisnis

Sebanyak 100 Koperasi di DIY Daftarkan Anggota untuk Program Dana Hibah Produktif

Kepala Bidang Koperasi, Dinas Koperasi dan UKM DIY, Sultoni Nur Rifai mengatakan, berdasarkan pendataan dari 1900 koperasi yang ada diseluruh Yogyakar

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Ari Nugroho
zoom-inlihat foto Sebanyak 100 Koperasi di DIY Daftarkan Anggota untuk Program Dana Hibah Produktif
net
Koperasi

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Program bantuan dana hibah yang diberikan oleh kementerian koperasi dan usaha, kecil, dan menengah (Kemenkop UKM) ditargetkan akan menyasar kepada 12 juta pelaku usaha mikro dan ultra mikro di seluruh Indonesia.

Besarnya bantuan hibah yang akan diberikan kepada pelaku usaha senilai Rp2,4 juta yang akan dikirim langsung menggunakan rekening ke masing-masing penerima.

Berdasarkan data dinas koperasi dan usaha, kecil, dan menengah (UKM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tercatat sudah ada 100 koperasi di wilayah Yogyakarta yang mendaftarkan anggotanya khususnya bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro.

Kepala Bidang Koperasi, Dinas Koperasi dan UKM DIY, Sultoni Nur Rifai mengatakan, berdasarkan pendataan dari 1900 koperasi yang ada diseluruh Yogyakarta.

Tercatat 100 koperasi sudah mengajukan nama anggotanya untuk mendaftar pada program dana hibah.

Tingkatkan Daya Saing Produk, Dinas Koperasi dan UMKM Kulon Progo Lakukan Pelatihan bagi UMKM

"Pendaataan sudah berlangsung selama dua minggu. Dari 100 koperasi didapatkan sekitar 23 ribu anggota koperasi pelaku usaha mikro atau ultra mikro yang terdampak pandemi," jelasnya saat dihubungi Tribunjogja.com, pada Rabu (19/08/2020).

Nantinya, data 23 ribu anggota koperasi akan dikirim ke pusat.

Setelah itu, akan dilakukan proses penyeleksian terkait kriteria yang sesuai dengan persyaratan pemerintah seperti, memiliki usah produktif dengan pendapatan pertahun maksimal Rp300 juta atau uang ditabungan (rekening) maksimal sebanyak Rp2 juta.

Sehingga, tidak semua anggota bisa menerima bantuan tersebut.

Proses pendataan dana hibah pun memiliki kendala yang ditemui saat dilapangan.

Sultoni menuturkan, kendala yang paling umum yaitu banyaknya pelaku usaha yang merasa pesimis terhadap pendataan.

"Untuk program dana hibahkan memerlukan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai syarat utama pendataan. Ternyata, banyak pelaki usaha enggan memberikan NIK nya untuk didata karena pesimis dengan hibah, padahal mereka (anggota koperasi) memenuhi kriteria yang dimaksud pemerintah," ujarnya.

Kendala lain, kurangnya prasarana pendukung bagi anggota koperasi seperti kepemilikan nomor telepon atau ponsel yang bisa dihubungi.

Masih ditemukan anggota koperasi pada sektor usaha mikro dan ultra mikro yang belum memiliki gawai (telepon genggam).

Pandemi Berimbas Terlambatnya RAT Koperasi di Sleman

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved