Sarpras Pencegahan Covid-19 Tak Berfungsi, Wakapolres Probolinggo Hukum Anggotanya Push Up

Sarpras Pencegahan Covid-19 Tak Berfungsi, Wakapolres Probolinggo Hukum Anggotanya Push Up

Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Anggota Polres Probolinggo Kota yang bertugas di Satpas dihukum push up agar jera. 

“Hari ini, Selasa, dan Rabu, seluruh kantor TNI dan kantor polisi di seluruh Indonesia melakukan pendisiplinan penggunaan masker,” kata Argo melalui keterangan tertulis, Selasa (18/8/2020).

Argo mengatakan, pengecekan penggunaan masker di lingkungan Polri akan dilakukan oleh Biro Provost Divisi Propam Polri.

Sementara di lingkungan TNI, pelaksanaan operasi akan dijalankan oleh Polisi Militer (POM) TNI.

“POM akan melakukan operasi penegakan displin protokol kesehatan di internalnya, sedangkan Provost di kantor polisi seluruh Indonesia,” ucapnya.

Operasi pendisiplinan internal ini dilakukan dengan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dikutip dari salinan Inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Rabu (5/8/2020), Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Inpres itu diteken Jokowi pada Selasa (4/8/2020).

Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Abaikan Protokol Kesehatan di Tempat Pelayanan, Sejumlah Polisi Dihukum "Push Up

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TNI-Polri Gelar Operasi Pendisiplinan Penggunaan Masker di Internal

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved