Lansia di Makassar Terpaksa Menumpang Karena Jalan ke Rumah Dipagari Tetangga, Ini Fakta Sebenarnya
Lansia di Makassar Terpaksa Menumpang Karena Jalan ke Rumah Dipagari Tetangga, Ini Fakta Sebenarnya
"Padahal ini tujuannya baik. Dengan mediasi pemilik tanah sah bisa memberikan kebijakan sama Pak Hamzah," kata Nurdado.
Baru pada Februari 2020, PN Makassar menerbitkan surat eksekusi tanah yang diklaim Hamzah untuk diserahkan ke Rahmat.
Namun, karena pandemi, eksekusi tersebut urung terjadi dan baru bisa dilakukan dengan peletakan batako pertama pada 15 Agustus.
Eksekusi tersebut, kata Rahmat juga dihadiri Babinsa serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Kassi-kassi.
"Kalau orang lihat sepintas persoalan ini miris. Namun kalau tahu sebenarnya akar permasalahannya Pak Hamzah ini memang agak keras kepala. Ini persoalan dasar asas hukum kepemilikan yang sah atas tanah," tutur Nurdado.
Terkait akses jalan masuk ke rumah Hamzah yang sudah ditutup, Nurdado mengatakan pihaknya kembali akan mempertemukannya dengan si pemilik lahan.
Pasalnya, akses keluar masuk rumahnya masih ada setapak di belakang rumahnya yang tersisa. "Masih ada itu jalan.
Persoalannya itu jalan yang ada dia (Hamzah) klaim dan satukan juga bangunan rumahnya dengan tembok tetangganya. Jadi tertutup," ujar Hamzah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jalan ke Rumahnya Ditutup, Pasutri Lansia di Makassar Terpaksa Tinggal Menumpang