Kota Yogyakarta
Remisi 17 Agustus, 4 Napi di Kota Yogya Dinyatakan Bebas Langsung
Khusus di Kota Yogyakarta, warga binaan yang yang menerima remisi sejumlah 158 orang, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 642 narapidana di seluruh DIY diganjar remisi umum pada peringatan HUT RI ke-75, Senin (17/8/2020).
Khusus di Kota Yogyakarta, warga binaan yang yang menerima remisi sejumlah 158 orang, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta.
Kemudian, 148 narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, 32 warga binaan dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta.
Lalu, 1 napi dan 5 anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta, serta 31 narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Yogyakarta.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Indro Purwoko berujar, seperti tahun sebelumnya, agenda penyerahan remisi ini digelar secara bersamaan di seluruh tanah air.
• Lapas Sleman Usulkan 138 WBP Dapat Remisi Kemerdekaan
Namun, khusus tahun 2020 ini, karena bergulir di tengah pandemi Covid-19, pelaksanaannya dilakukan lewat sistem virtual.
"Untuk di Kota Yogya, hanya ada 4 narapidana saja yang dinyatakan bebas langsung, sementara yang lainnya masih menjalani sisa pidana," terangnya.
Ia pun menjelaskan, dari jumlah rekapitulasi, narapidana yang menerima remisi terdiri dari tindak pidana khusus PP 28/2006 dan PP 99/2012.
Sementara itu, di sela prosesi penyerahan napi yang dinyatakan bebas langsung, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan bahwa remisi ini adalah berkah dari hari kemerdekaan.
• Sebanyak 148 WBP Lapas Narkotika Yogya Dapat Remisi Umum
"Karena pada hari yang sama, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana," terang orang nomor dua di Kotamadya itu.
"Remisi ini tentunya diberikan bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan," pungkas Heroe. (TRIBUNJOGJA.COM)