Bantul
Soal Subsidi Pegawai Gaji di Bawah Rp 5 Juta, BPJS Ketenagakerjaan Bantul Tunggu Aturan Pusat
Subsidi senilai Rp 600 ribu perbulan bagi pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta masih menunggu kejelasan dan payung hukum dari Pemerintah pusat.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bantul Unggul Syaflan mengatakan, di Bumi Projotamansari ada sekitar 33.200 pekerja yang kemungkinan bisa mendapatkan bantuan langsung tunai dari pemerintah.
Mereka adalah para pekerja swasta yang selama ini terdaftar menerima upah bulanan di bawah Rp 5 juta.
Kendati demikian, soal realisasi bantuan, ia mengaku masih harus menunggu kejelasan aturannya.
"Realisasinya kita belum tahu ya, kita tunggu saja peraturannya,"ucap dia.
Lebih lanjut, soal pencairan Jaminan, Unggul mengatakan mulai dari Januari hingga Agustus 2020, pihaknya telah mencairkan jaminan hari tua terhadap 2.492 peserta dengan total uang yang dikeluarkan sebesar Rp 17.8 miliar.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 226.3 juta untuk 40 peserta kecelakaan kerja dan pencairan Jaminan Kematian (JKM) untuk 23 peserta.
Termasuk santunan untuk ahli waris dua perangkat desa di Bantul yang meninggal dunia.
Santunan jaminan kematian, "masing-masing peserta mendapatkan Rp 42 juta," terangnya.
Bupati Bantul Suharsono mengungkapkan, sampai saat ini di Kabupaten Bantul memang belum semua perangkat desa tercover oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Pihaknya mendorong agar segera mengikutinya.
Sebab, selama ini yang sudah mengikuti program tersebut kebanyakan baru sebatas perangkat dan pamong yang ada di tingkat kelurahan. Belum menyentuh sampai level RT.
"Jumlah keseluruhan semua Dukuh di Bantul ada 933 orang. Kita dorong nanti segera bisa mendapatkan program JKK dan JKM," ucap dia. Terlebih, iuran peserta program tersebut cukup ringan hanya membayar Rp 9.800 perbulan, tetapi manfaatnya cukup besar. (TRIBUNJOGJA.COM)