Bantul
Soal Subsidi Pegawai Gaji di Bawah Rp 5 Juta, BPJS Ketenagakerjaan Bantul Tunggu Aturan Pusat
Subsidi senilai Rp 600 ribu perbulan bagi pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta masih menunggu kejelasan dan payung hukum dari Pemerintah pusat.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sampai saat ini belum melakukan sosialisasi soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja swasta di Bumi Projotamansari.
Sebab, bantuan senilai Rp 600 ribu perbulan bagi pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta itu, masih menunggu kejelasan dan payung hukum dari Pemerintah pusat.
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum melakukan sosialisasi soal pencairan bantuan tersebut.
Sebab, masih menunggu adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).
• Disnakertrans DIY Sosialisasikan Subsidi Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta
Menurut dia, sampai saat ini teknis pencairan bantuan, masih terus dikaji dan belum ada keputusan final.
"Targetnnya minggu depan tanggal 20 (Agustus). Kalau Permenaker belum keluar. Kita belum bisa bicara banyak. Kita tunggu saja, baru akan disosialisasikan," kata dia, ditemui di gedung Parasamya, seusai acara penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari dua perangkat desa di Kabupaten Bantul, Kamis (13/8/2020).
Poempida mengatakan, meskipun belum ada kepastian hukum, pihaknya saat ini mulai melakukan persiapan.
Di mulai dari meminta update kelengkapan data masing-masing perusahaan soal kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.
Selama ini, kata dia, masih banyak perusahaan yang belum mencantumkan nomor rekening pekerjanya.
Padahal, itu sangat penting sebagai sarat utama penyaluran bantuan.
"Mekanisme pembayaran kan lewat rekening masing-masing. HRD manager perusahaan kan bisa mengakses. Kita minta kelengkapan datanya," tutur dia.
Pelaksana Tugas (Plt) Disnakertrans Bantul, Aris Suharyanta mengungkapkan, soal bantuan subsidi upah bagi karyawan swasta pihaknya saat ini masih terus melakukan konsultasi dengan Disnakertrans DIY.
Ia mengaku akan menunggu kejelasan terlebih dahulu sebelum melakukan sosialisasi maupun pendataan.
"Kami baru dalam tahap konsultasi dengan Provinsi," ucapnya.
Ia mengaku tidak ingin salah langkah.