Update Corona di DI Yogyakarta
Disnakertrans DIY Sosialisasikan Subsidi Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta
Disnakertrans DIY terus memantau proses pendataan pegawai yang akan mendapatkan bantuan subsidi sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY terus memantau proses pendataan pegawai yang akan mendapatkan bantuan subsidi sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan dari pemerintah pusat.
Bantuan tersebut menyasar karyawan swasta yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi mengatakan bahwa kewenangan pihaknya adalah melakukan sosialisasi program tersebut dan mendorong agar perusahaan melalui Disnakertrans kabupaten/kota untuk memperluas pemanfaatan program tersebut dengan baik.
• Syarat dan Mekanisme Pencairan Subsidi Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp5 Juta
"Basisnya pekerja yang terdaftar atau mengikuti BP Jamsostek, baik pendataannya, pemrosesannya, akhirnya proses pemindahan buku atau rekening langsung dari BP Jamsostek langsung ke rekening pekerja. Kami sosialisasikan dan memonitor," urainya.
Disinggung mengenai kasus di luar DIY di mana perusahaan belum mendaftarkan pegawainya dan pegawai mendaftar secara mandiri, Aria mengatakan bahwa inti basisnya tetap mereka yang menjadi anggota BP Jamsostek.
"Dan di bawah Rp 5 juta sehingga kalau dikronologikan dari awal ketemu total nasional karena basis data BP Jamsostek pusat," ucapnya.
Selanjutnya, Aria mengatakan bahwa ada mekanisme pengawasan ketenagakerjaan dan Disnakertrans yang melakukan pemantauan.
"Ada sistem yang dilakukan wajib lapor ketenagakerjaan dan BP Jamsostek itu yang akan kita link," ucapnya.
• Disnakertrans DIY Sebut Karyawan Swasta Berstatus Kontrak Juga Dapat Program Subsidi Upah
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengatakan bahwa dirinya menyambut baik subsidi yang diberikan pemerintah pusat kepada karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar dalam BP Jamsostek.
"Itu saya kira baik. Banyak pekerja kita yang di-off-an, perusahaan rugi, dan masa pendemi banyak yang nggak digaji. Semoga bantuan itu nyata dan merata untuk pekerja kita," bebernya.
Meski demikian, ia menyebut bahwa PR pemerintah masih banyak.
Pemerintah tidak boleh hanya memikirkan mereka yang telah berpenghasilan tetap namun juga bantuan untuk mereka yang merasakan hantaman pandemi Covid-19 secara nyata.
"Ada guru-guru yang tidak bisa mengajar karena sekolahnya tutup dan tidak menerima gaji. Kemudian guru-guru sekolah swasta, ustadz di pesantren, guru honorer, dan sebagainya. Kalau pemerintah pusat bagi-bagi, tambahin dong untuk guru, insan pendidikan mereka semua juga terdampak," ucapnya. (TRIBUNJOGJA.COM)