Yogyakarta
Disnakertrans DIY Sebut Karyawan Swasta Berstatus Kontrak Juga Dapat Program Subsidi Upah
Sebelumnya sempat beredar jika yang berhak menikmati subsidi tersebut wajib mendaftarkan diri langsung ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagak
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bagi karyawan swasta yang berstatus kontrak jangan risau.
Pemerintah tetap memberikan subsidi upah bagi karyawan yang mendapat gaji di bawah Rp 5 juta.
Sebelumnya sempat beredar jika yang berhak menikmati subsidi tersebut wajib mendaftarkan diri langsung ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Informasi tersebut diklarifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Pekerja Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo menyampaikan, yang berhak mendapatkan program subsidi tersebut memang wajib terdaftar ke BP Jamsostek.
• Kabar Baik, Presiden Jokowi Pastikan Subsidi Bagi Karyawan Swasta Rp600 Ribu Cair dalam Dua Pekan
Namun, pekerja tidak perlu datang dan mendaftar ke BP Jamsostek secara pribadi.
"Karena itu tugas dari HRD masing-masing perusahaan. Nah, kami yang melakukan pengawasan kepada rekan-rekan di BP Jamsostek. Apakah perusahaan di DIY sudah mendaftarkan karyawannya," katanya.
Selain itu, Disnkartrans DIY juga memantau secara langsung penyaluran subsidi tersebut dari BP Jamsostek melalui rekening karyawan yang terdaftar.
Ia juga memastikan jika karyawan swasta yang masih berstatus tenaga kontrak juga tetap mendapat subsidi upah tersebut.
"Karyawan berstatus tenaga kontrak tetap dapat. Intinya mereka terdaftar di BP Jamsostek," imbuh dia.
Pria yang akrab disapa Bowo ini menjelaskan, berdasarkan arahan pemerintah penyaluran ditargetkan pada September yang akan datang.
• Untuk Dapatkan Subsidi Gaji Rp 600.000 per Bulan, Rekening Karyawan Swasta Didaftarkan HRD
"Sekarang masih proses pendataan di BP Jamsostek," ujarnya.
Ia menambahkan, total karyawan swasta di DIY mencapai 124.658 orang.
Dengan rincian 67.797 orang berjenis kelamin laki-laki, dan 56.861 lainnya perempuan.
"Itu yang terdaftar dan wajib lapor di kami saja. Realitanya jauh lebih banyak," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)