Ditargetkan Cair Akhir Agustus, Peserta yang Terdaftar Program Stimulus Karyawan Swasta Sudah 7 Juta

Ditargetkan Cair Akhir Agustus, Peserta yang Terdaftar Program Stimulus Karyawan Swasta Sudah Ada 7 Juta

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Sejumlah pekerja menggunakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Klaster perkantoran penularan Covid-19 di Jakarta kini menjadi sorotan. Data resmi hingga Selasa (28/7/2020) kemarin, ada 440 karyawan di 68 perkantoran di Ibu Kota yang terinfeksi virus corona. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Hingga saat ini sudah terdaftar sekitar tujuh juta peserta yang masuk dalam program stimulus sebesar Rp600 ribu per bulan bagi karyawan swasta dan buruh.

Jumlah itu masih separo dari target pemerintah yang akan memberikan subsidi kepada 15,7 juta pekerja swasta.

Menteri BUMN Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir (INSTAGRAM.COM/@ERICKTHOHIR)

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir mengatakan jumlah peserta yang sudah terdaftar ini merupakan kombinasi data dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenakertrans.

“Hari ini jumlah yang sudah terdaftar hampir 7 juta lebih.

Tentu data-data ini dari data BPJS Ketenagakerjaan yang disinkronisasi dengan data Kemenakertrans,” ujar Erick di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Erick menambahkan, subsidi gaji ini akan diberikan kepada para buruh dan pegawai swasta yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulannya.

Diharapkan, pencairan dana untuk program ini bisa segera terealisasi.

“Insyaallah ini akan didistribusikan akhir bulan, tinggal tunggu arahan Bapak Presiden kapan,” kata pria yang juga menjabat Menteri BUMN ini.

Disnakertrans DIY Sosialisasikan Subsidi Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta

Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan Swasta agar Bisa Dapat Bantuan Rp2,4 Juta

Erick menilai, program ini merupakan salah satu keberpihakan dari pemerintah bagi kaum buruh.

Apalagi, saat ini banyak pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

“Kalau kita bicara (gaji) Rp 5 juta ke bawah, alhamdulillah buruh-buruh sekarang dapat juga yang selama ini mempertanyakan kebijakan atau kepentingan pemerintah kepada buruh, hari ini dilaksanakan bahwa banyak sekali buruh terbantu dengan program ini,” ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja atau buruh untuk mendapatkan bantuan insentif upah dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.

Syarat tersebut yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Selain itu, peserta juga membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Persyaratan lainnya, ialah pekerja atau buruh penerima upah, pekerja atau buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali nonASN, memiliki rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020.

UPDATE Terbaru Uji Klinis Vaksin Virus Corona dari China dan Pengembangan Vaksin Lokal

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved