Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan Swasta agar Bisa Dapat Bantuan Rp2,4 Juta

Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan Swasta agar Bisa Dapat Bantuan Rp2,4 Juta

Editor: Hari Susmayanti
BPJS Ketenagakerjaan
Tampilan untuk Login ke situs BPJSTK untuk Mendapatkan Informasi Cara Dapat BLT atau BSU bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta. 

TRIBUNJOGJA.COM,  JAKARTA - Pemerintah pusat akan memberikan stimulus bagi karyawan swasta sebesar Rp600 ribu perbulan selama empat bulan.

Syaratnya, karyawan swasta yang mendapatkan bantuan harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Terus bagaimana caranya agara kita bisa mengetahui sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan atau belum?

Berikut cara untuk mengecek apakah kita sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan atau belum vias SMS atau aplikasi BPJSTK Mobile.

BLT atau BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta ini diluncurkan pemerintahan Presiden Jokowi untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang terdampak pandemi Virus Corona atau COVID-19.

Menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, bantuan ini nantinya akan diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan swasta yakni ia telah terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan tercatat memiliki iuran di bawah Rp 150.000 per bulan.

Sementara di media sosial ada beberapa warganet yang masih bingung dengan mekanisme ini.

"Permisi Kak, mau tanya misal BPJS TK baru didaftarkan per awal Juli 2020 kemarin gimana ya ? krn secara hitungan belum sampai 2 bulan. Terima Kasih," tulis akun @TweetFadli_HF dalam twitnya, Sabtu (8/9/2020).

"Yg menariknya adalah banyak perkerja yg dibawah gajinya 5jt bahkan dibawah 2jt ga terdaftar BPJS karena perusahaan nya tidak mendaftarkan, yg dikasih bpjs hanya yg sudah ada jabatan.

Sedih euy saya, malah HRD kantor saya kabur hahahah miris," ujar akun Twitter @ImCarabae dalam twitnya, Minggu (9/8/2020).

Karyawan terdaftar

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengungkapkan, bagi karyawan yang belum terdaftar tidak dapat mendapatkan bantuan ini.

Menurutnya, jika karyawan swasta itu mendadak mendaftarkan diri pada Agustus 2020, juga tidak dapat bantuan.

"(Bantuan) ini untuk pekerja yang telah terdaftar saja. Tidak bisa jika mendaftarkan diri di bulan ini untuk mendapatkan bantuan," ujar Irvansyah saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved