Yogyakarta
Bukan Tenaga Pembantu, Status Pekerja Anggota SAR Satlinmas DIY Tidak di Bawah BKD
BKD DIY menegaskan jika status 328 anggota SAR Satlinmas Rescue Istimewa DIY bukanlah tenaga pembantu (Naban).
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan jika status 328 anggota SAR Satlinmas Rescue Istimewa DIY bukanlah tenaga pembantu (Naban)
Sehingga, dalam teknis pemberian kesejahteraan serta keperluan lainnya bagi mereka tentu menjadi kebijakan dari instansi yang menaunginya.
Tim SAR Satlinmas Rescue Istimewa DIY jelas berbeda dengan Badan SAR Nasional (Basarnas) yang secara administrasi kepegawaian tergolong, serta bergerak di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Memang berbeda, mereka (SAR Satlinmas Rescue) bukan tenaga pembantu, namun SK tugasnya ada dari gubernur," kata Kepala BKD DIY, Amin Purwani kepada Tribunjogja.com, Kamis (13/8/2020).
• Minim Alat Penunjang Kedaruratan, Anggota SAR Istimewa DIY Hanya Digaji Rp 750 Ribu
Atas dasar itu, pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait teknis pengaturan jam kerja dan lainnya.
"Yang berwenang ya justru dari Satpol-PP karena statusnya memang bukan tenaga pembantu seperti yang kami miliki," urainya.
Pihaknya belum melakukan upaya pemutahiran status pegawai yang dimiliki para anggota SAR Satlinmas tersebut.
Hal itu lantaran kewenangan seperti itu langsung dari arahan gubernur DIY.
"Ya tidak bisa, karena SK tugas mereka langsung dari gubernur," tegasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)