Bisnis

BP JAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta untuk Program Bantuan Subsidi Upah

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
internet
logo BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Ketentuan penerima subsidi  adalah peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp5 juta perbulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.

Pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19.

Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu perbulan per orang selama 4 bulan atau per orang akan mendapatkan Rp2,4 juta.

Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Suwilwan Rachmat mengatakan, untuk percepatan pengumpulan rekening pekerja pihaknya telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait di Jateng dan DIY.

Disnakertrans DIY Sosialisasikan Subsidi Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta

Untuk mendukung program Subsidi Upah ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kadisnaker Propinsi dan Kabupaten/ Kota, APINDO, Serikat Pekerja / Serikat Buruh, Forum HRD dan pihak-pihak yang terkait langsung dalam pengumpulan Rekening Pekerja.

"Kami juga telah menyediakan Aplikasi yang dapat diakses langsung oleh HRD Perusahaan untuk mempercepat pengisian Nomor Rekening karyawan-nya, atau kami juga bisa menerima data mentah dalam bentuk excel untuk kami proses kedalam aplikasi kami," ujarnya Kamis (13/8/2020).

Ia menyatakan dari dua hari, senin selasa kemarin sudah terkumpul rekening pekerja di wilayah Jateng dan DIY  sebanyak 783.027 nomor rekening dari potensi pekerja yang  memenuhi ketentuan sebanyak 1.638.926 pekerja.

"Jadi dalam dua hari Senin-Selasa ini sudah terkumpul hampir 50% dari potensi. Kami optimis sampai dengan akhir minggu ini sudah terkumpul 100%," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu ia mengajak pemberi kerja atau perusahaan untuk segera menyampaikan  nomor rekening karyawan-nya melalui jaringan Kantor Cabang yang tersebar di Jawa Tengah dan DIY.

Syarat dan Mekanisme Pencairan Subsidi Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp5 Juta

Program ini pun juga ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja di setiap wilayah.

Seperti yang dijelaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Sutiasih, ia mengatakan bagi badan usaha atau pemberi kerja yang sudah menggunakan Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP), maka proses pengumpulan data rekening menggunakan SIPP dengan versi yang sudah ditambahkan elemen data, nama bank, nomor rekening dan nama rekening.

"Bagi badan usaha atau pemberi kerja yang belum menggunakan SIPP, maka data peserta BPJamsostek dapat dikirim berupa soft copy dan hard copy dengan tembusan ke Dinas Tenaga Kerja," ujarnya.

Adapun sebelumnya, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menjelaskan, bahwa pemerintah berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi.

Disnakertrans DIY Sebut Karyawan Swasta Berstatus Kontrak Juga Dapat Program Subsidi Upah

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved