Bagaimana Jika Kena Tilang Elektronik di Daerah Istimewa Yogyakarta
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY akan memberlakukan layanan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Iwan Al Khasni
Ditlantas Polda DIY menyebut, pada tahap awal sistem layanan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik masih difokuskan pada kendaraan maupun pengendara yang bermukim di wilayah DIY. Ke depan, secara bertahap petugas akan mengembangkan sistem tersebut untuk dapat pula menindak kendaraan dari luar daerah.
"Karena selama ini kami lihat pula bahwa kecenderungan pelanggar itu juga banyak yang dari luar daerah seperti Jakarta dan Surabaya, makanya ke depan kita akan kembangkan," ucap Ditlantas Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasetya.
Made Agus mengatakan, saat ini sistem tilang elektronik yang dipasang di DIY juga telah tersambung dengan ERI (Elektronik, Registrasi, Identifikasi) kendaraan bermotor Korlantas Polri, sehingga pengembangan ke depan bukan tidak mungkin pelanggar yang berasal dari luar kota juga ikut ditindak.

"Tahap awal memang masih di wilayah DIY. DIY ini kan juga sebagai representasi wilayah di Indonesia, sehingga ke depan bisa dikembangkan," ujarnya.
Saat ini, untuk tahap pertama pihaknya telah memasang layanan itu di empat titik yakni Tambakromo Wates, Ngabean Maguwo dan daerah Ketandan menuju Gunungkidul. Di titik-titik tersebut sudah terpasang CCTV dan slide kamera dengan sensor sedemikian rupa untuk monitoring, pengendalian dan merekam semua pelanggaran yang terjadi.
"Pengendara juga telah bisa melihat kamera pengawas yang terpasang di persimpangan tersebut yakni berupa flash, kamera dan sebagainya yang akan menindak secara langsung semua pelanggaran yang terjadi," ucapnya.
Untuk sementara, Ditlantas Polda DIY juga masih bersifat represif non yustisial kepada pelanggar yang terekam dalam tilang elektronik karena masa pandemi Covid-19. Setelah dilaksanakan secara penuh, pelanggar akan diberikan tenggat waktu tertentu saat melanggar yang meliputi konfirmasi hingga pembayaran tilang secara daring.
"Kalau yang tidak mengurus selama masa tenggat waktu itu secara otomatis juga langsung diblokir STNK pemilik kendaraan," ujarnya.
Bagi pemilik kendaraan yang terblokir bisa mengurus ke Samsat terdekat yang berkoordinasi pula dengan Ditlantas Polda DIY di bidang penegakan hukum (Gakum). "Nanti akan diwajibkan juga untuk membayar sesuai dengan denda yang tertera," ucap Made Agus. ( Tribunjogja.com | Yosef Leon )