Bagaimana Jika Kena Tilang Elektronik di Daerah Istimewa Yogyakarta
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY akan memberlakukan layanan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Yogyakarta -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY akan memberlakukan layanan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik secara resmi Kamis (13/8) di seluruh wilayah DIY.
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus Prasetya mengatakan, guna memastikan pemahaman dan sosialisasi yang tepat kepada masyarakat pihaknya akan menyampaikan informasi terkait pemberlakukan ETLE secara menyeluruh di wilayah DIY.
"Program ini merupakan sistem penegakan hukum secara elektronik, dan kami harapkan bisa mendukung Yogyakarta sebagai smart city," jelas Made Agus disela sosialisasi pemberlakuan ETLE, Rabu (12/8) di Titik Nol Kilometer Yogya.
Made Agus menyatakan, pada program ini kepolisian akan dibantu dengan perangkat kamera yang didukung dengan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dalam mengawasi pelanggaran lalu lintas oleh pengendara.
"Nanti pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera pengawas akan langsung di capture seluruh pelanggaran secara otomatis," kata dia.
Namun demikian, di masa pandemi Covid-19 pihaknya masih mengedepankan penegakan secara represif non yustisial.
Artinya, pelanggar masih diberi kelonggaran yakni berupa teguran dan imbauan agar tidak kembali melakukan pelanggaran yang dilakukan.
Saat ini, untuk tahap pertama pihaknya telah memasang layanan itu di empat titik yakni Tambakromo Wates, Ngabean, Maguwo dan daerah Ketandan menuju Gunungkidul.
Di titik-titik tersebut sudah terpasang CCTV dan slide kamera dengan sensor sedemikian rupa untuk mengawasi pengendalian dan merekam semua pelanggaran yang terjadi.

"Mekanismenya nanti jika terdeteksi pelanggaran, kamera akan meng-capture dan mengirim data ke back office kami di RTMC Polda DIY. Kemudian tim akan verifikasi selama tiga hari dan surat pelanggaran akan dikirim ke alamat pelanggar. Lalu diberikan tenggat waktu lima hari untuk mengkonfirmasi melalui website maupun kantor Ditlantas Polda DIY," ujarnya.
Setelah itu, pelanggar akan diberikan kode BRI Virtual Account (BRIVA) untuk menyelesaikan pembayaran selama tujuh hari.
Jika selama 15 hari tidak melakukan pembayaran dan konfirmasi, pihaknya akan memblokir STNK pengendara yang melanggar.
"Namun saya tegaskan, di masa pandemi ini kita sifatnya masih mengimbau dulu. Nanti ada petugas yang mengawasi untuk mengingatkan ke alamat pelanggar. Kita juga akan terus menerus melakukan sosialisasi," imbuhnya.
Made Agus menyatakan, untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan seperti kendaraan yang belum melakukan balik nama, maupun yang telah lama hilang atau digunakan okeh orang lain untuk tindak pidana kejahatan, surat pelanggaran yang dikirim oleh petugas masih bisa dikonfirmasi beberapa hari oleh pemilik.
"Makanya metode kami tadi adalah surat konfirmasi, jadi kemungkinan kendaraan pelanggar itu bukan pemilik langsung itu ada. Jadi kita tetap melacak dari capture awal dan kami minta juga kepada pemilik kendaraan yang jadi korban pencurian untuk membalik nama," pungkas Made Agus.