Yogyakarta

Ditlantas Akan Kembangkan Tilang Elektronik untuk Tindak Pelanggar Luar DIY

Pada tahap awal, tilang elektronik masih difokuskan pada kendaraan maupun pengendara yang bermukim di wilayah DIY.

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yosef Leon Pinsker
Petugas kepolisian lalu lintas (Polantas) Polda DIY menyosialisasikan layanan ETLE atau tilang elektronik di Titik Nol Kilometer Yogya Rabu (12/8/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ditlantas Polda DIY menyebut, pada tahap awal sistem layanan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik masih difokuskan pada kendaraan maupun pengendara yang bermukim di wilayah DIY.

Ke depan, secara bertahap petugas akan mengembangkan sistem tersebut untuk dapat pula menindak kendaraan dari luar daerah. 

"Karena selama ini kami lihat pula bahwa kecenderungan pelanggar itu juga banyak yang dari luar daerah seperti Jakarta dan Surabaya, makanya ke depan kita akan kembangkan," ucap Ditlantas Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasetya, Rabu (12/8/2020) di sela sosialisasi ETLE di Nol KM Yogya. 

Polda DIY Akan Berlakukan Sistem Tilang Elektronik, Pelanggaran Lalu Lintas Bakal Terekam Kamera

Made Agus mengatakan, saat ini sistem tilang elektronik yang dipasang di DIY juga telah tersambung dengan ERI (Elektronik, Registrasi, Identifikasi) kendaraan bermotor Korlantas Polri, sehingga pengembangan ke depan bukan tidak mungkin pelanggar yang berasal dari luar kota juga ikut ditindak. 

"Tahap awal memang masih di wilayah DIY. DIY ini kan juga sebagai representasi wilayah di Indonesia, sehingga ke depan bisa dikembangkan," ujarnya. 

Saat ini, untuk tahap pertama pihaknya telah memasang layanan itu di empat titik yakni Tambakromo Wates, Ngabean Maguwo dan daerah Ketandan menuju Gunungkidul.

Di titik-titik tersebut sudah terpasang CCTV dan slide kamera dengan sensor sedemikian rupa untuk monitoring, pengendalian dan merekam semua pelanggaran yang terjadi.

"Pengendara juga telah bisa melihat kamera pengawas yang terpasang di persimpangan tersebut yakni berupa flash, kamera dan sebagainya yang akan menindak secara langsung semua pelanggaran yang terjadi," ucapnya. 

Besok Ditlantas Polda DIY Berlakukan Tilang Elektronik

Untuk sementara, Ditlantas Polda DIY juga masih bersifat represif non yustisial kepada pelanggar yang terekam dalam tilang elektronik karena masa pandemi Covid-19.

Setelah dilaksanakan secara penuh, pelanggar akan diberikan tenggat waktu tertentu saat melanggar yang meliputi konfirmasi hingga pembayaran tilang secara daring.

"Kalau yang tidak mengurus selama masa tenggat waktu itu secara otomatis juga langsung diblokir STNK pemilik kendaraan," ujarnya. 

Bagi pemilik kendaraan yang terblokir bisa mengurus ke Samsat terdekat yang berkoordinasi pula dengan Ditlantas Polda DIY di bidang penegakan hukum (Gakum).

"Nanti akan diwajibkan juga untuk membayar sesuai dengan denda yang tertera," ucap Made Agus. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved