Kriminal
Tangkap Pembuat Laporan Palsu yang Terdesak Kondisi Ekonomi, Polisi Pilih Jalur Kemanusiaan
R (24) warga Kotagede asal Lampung mesti berurusan dengan kepolisian usai terbukti membuat laporan palsu kasus perampasan satu sepeda motor miliknya s
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - R (24) warga Kotagede asal Lampung mesti berurusan dengan kepolisian usai terbukti membuat laporan palsu kasus perampasan satu sepeda motor miliknya sendiri pada Selasa 4 Agustus lalu.
Polisi menyebut, motifnya melakukan tindakan tersebut karena terdesak keadaan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Sebelumnya, ibu anak satu tersebut melayangkan laporan bernomor LP/32/VIII/2020/DIY/YKA/KG dengan kasus perampasan ke Polsek Kotagede.
Dia mengaku telah dirampas oleh sejumlah orang sewaktu pulang dari kerja di sebelah timur Kantor PU, Jalan Nyi Wiji Adisoro, Prenggan pada Selasa malam 4 Agustus sekira pukul 19.00 WIB.
Setelah diselidiki oleh petugas dan dilakukan pengembangan lebih lanjut, dia akhirnya mengaku bahwasanya sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tahun 2015 dengan nomor polisi AB 4689 BH miliknya bukan dirampas dan telah melayangkan laporan palsu tindak pidana perampasan pada saat itu.
Petugas pun menggelandangnya ke kantor polisi.
• Lupa Bawa Motor Karena Mabuk, Mahasiswi Ini Buat Laporan Palsu Lantaran Takut Dimarahi Orang Tuanya
"Motifnya dia tidak sanggup lagi membayar angsuran sepeda motor karena dirumahkan akibat pandemi Covid-19. Posisi sepeda motor ini masih kredit dan surat laporan perampasan tadi mau diberikan kepada dealer motor supaya dia terbebas dari biaya angsuran," jelas Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Sudjarwoko saat rilis kasus tersebut di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (11/8/2020).
Selain itu, Kapolresta menyatakan, berdasarkan pengakuan pelaku sebenarnya sepeda motor itu digadaikan dengan nilai Rp2.250 ribu tanpa sepengetahuan suami.
Pasalnya, sebelumnya R kerap cekcok dengan suami akibat persoalan ekonomi.
"Dia juga menggunakan uang itu untuk bayar rumah kontrakan dan membayar arisan online," kata Kapolresta.
Kapolresta menyatakan, dalam kasus ini pihaknya tidak menjerat pelaku dengan pasal 242 KUHP tentang pembuat laporan palsu.
Alasan kemanusiaan lebih dipilih karena kondisi pelaku yang terjepit persoalan ekonomi dan masih mempunyai anak dan orang tua yang dalam kondisi sakit.
• KRONOLOGI Marbot di Sleman Beri Laporan Palsu karena Gunakan Uang Infak Masjid
"Kita putuskan untuk lebih mempertimbangkan alasan kemanusiaan, padahal dia bisa dijerat hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Tapi karena kondisi dia yang tidak memungkinkan kita putuskan untuk tidak dibawa ke ranah hukum," katanya.
Dalam kesempatan itu, Polresta juga memberikan santunan berupa uang tunai kepada pelaku.
Dengan harapan, bantuan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
R yang ikut dihadirkan dalam kesempatan itu juga sempat meneteskan air mata sambil mengucap penyesalan atas tindakan yang dilakukannya.
"Saya secara pribadi meminta maaf atas perbuatan saya dan menyesal. Saya juga meminta maaf kepada petugas polisi di Yogyakarta karena telah membuat laporan palsu," kata dia. (TRIBUNJOGJA.COM)