Golongan PNS Penerima Gaji ke-13 dan Pekerja Swasta Penerima Rp600 Ribu per Bulan

pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan mendapatkan gaji ke-13

Editor: Iwan Al Khasni
Dok setneg.go.id
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) 

TRIBUNJOGJA.COM JAKARTA -- Pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan mendapatkan gaji ke-13 cair hari ini, Senin (10/8/2020).

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, gaji ke-13 cair dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

Pemerintah pun telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian gaji ke-13. Total anggaran yang disiapkan senilai Rp 28,5 triliun yang dananya berasal dari APBN mencapai Rp 14,6 triliun dan APBD senilai Rp 13,89 triliun.

Namun, pandemi virus corona yang melanda Indonesia membuat tidak semua PNS mendapatkan gaji ke-13.

Berikut rinciannya dilansir Tribunjogja.com dari kontan :

Golongan PNS dapat gaji ke-13

Berdasarkan PP Nomor 44/2020, gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 diberikan kepada:

- PNS;

- Prajurit TNI;

- Anggota POLRI;

- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;

- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;

- Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;

- Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved