Golongan PNS Penerima Gaji ke-13 dan Pekerja Swasta Penerima Rp600 Ribu per Bulan
pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan mendapatkan gaji ke-13
- Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan;
- Staf khusus di lingkungan kementerian;
- Hakim ad hoc;
- Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas;
- Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
- Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan Calon PNS.
- Rencana pemberian subsidi bagi karyawan swasta yang mendapat gaji di bawah Rp5 juta masih terus diupayakan oleh pemerintah.
• Penjelasan Erick Thohir Karyawan Swasta Dapat Bantuan Rp600.000 per Bulan
Pekerja Swasta Terima Rp600.000
Rencananya, skema bantuan Langsung Tunai (BLT) pekerja swasta ini akan diterima pekerja sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan.
Namun, pembayaran akan diberikan ke rekening setiap dua bulan sekali atau sebesar Rp 1,2 juta setiap sekali pencairannya.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Ariyanto Wibowo, menyampaiakan besar kemungkinan rencana itu akan segera bergulir.
Hanya saja, terkait prosedur dan wewenang pemberiannya masih belum pasti.
"Apakah nanti melalui Pemda atau dari kami. Saat ini juga kami masih menunggu arahannya," katanya saat dikonfirmasi Tribunjogja.com, Sabtu (8/8/2020).
Bowo melanjutkan, pemberian hanya dipriotitaskan bagi pekerja swasta yang terdaftar dan aktif di BPJS ketenagakerjaan.