Gaji ke-13 Dicairkan Hari Ini, Ditransfer ke Masing-masing Rekening PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

Gaji ke-13 Dicairkan Hari Ini, Ditransfer ke Masing-masing Rekening PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Gaji ke-13 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat memastikan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan dicairkan pada Senin (10/8/2020) hari ini.

Gaji ke-13 ini cair setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020) yang lalu.

Dok Kredivo
Dok Kredivo (Ilustrasi)

Pencairan gaji ke-13 ini sedikit mengalami penundaan karena dampak pandemi virus corona yang terjadi di Indonesia.

Jika biasanya gaji ke-13 dicairkan pada bulan Juli, untuk tahun ini terpaksa baru bisa dicairkan pada pekan kedua bulan Agustus.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan dengan terbitnya PP nomor 44 tahun 2020, maka pencairan akan dilaksanakan pada Senin (10/8/2020).

"Ya, insya Allah Senin sudah cair," kata Dwi, Sabtu (8/8/2020)

Dengan demikian, gaji 13 bisa dicek apakah sudah ditransfer ke rekening masing-masing.

Gaji ke 13 Cair Tanggal Berapa? Jawaban Kemenpan RB untuk PNS

Golongan PNS Penerima Gaji ke-13 dan Pekerja Swasta Penerima Rp600 Ribu per Bulan

Rincian Gaji Sebesar Gaji Bulan Juli 2020

Seperti dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, di dalam Pasal 5 ayat (1) dijelaskan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas.

Lebih lanjut untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.

Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja. Sementara untuk penerima pensiun, gaji ke-13 paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

Sementara untuk calon PNS (CPNS), besaran gaji ke-13 paling banyak meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, juga dijelaskan, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja.

Untuk diketahui, anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,5 triliun. Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun,pensiunanRp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.

Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved