Yogyakarta
IDEA : Kasus Bansos DIY Mayoritas Salah Sasaran
IDEA Yogyakarta mendapati sedikitnya 53 kasus yang berhubungan langsung dengan penyaluran program JPS di wilayah DIY dengan mayoritas salah sasaran.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - IDEA Yogyakarta mendapati sedikitnya 53 kasus yang berhubungan langsung dengan penyaluran program Jaring Pengaman Sosial (JPS) di wilayah DIY dengan mayoritas salah sasaran.
Data tersebut dihimpun dari aduan warga, penelusuran media dan dokumen dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY.
Ahmad Haedar, peneliti IDEA mengatakan, sebelumnya pihaknya telah membuka kanal aduan penyalahgunaan JPS sejak 4 Juli lalu.
IDEA fokus pada penyaluran 5 jenis bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Provinsi/Kab, serta Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
• DPRD DIY Sebut Bansos Covid-19 Adalah Jalan Terakhir
"Dalam melakukan pemantauan, kami juga menyoroti beberapa modus dan titik rawan penyalahgunaan yang sering terjadi dalam penyaluran bantuan sosial antara lain seperti, politisasi bantuan, tidak tepat sasaran, penyaluran/penerimaan ganda, pemotongan nilai bantuan, serta pungutan liar,"ucapnya, dalam diskusi daring, kemarin.
Dari kanal aduan tersebut ditemui 53 laporan terkait program JPS dengan kasus paling banyak tidak tepat sasaran sejumlah 45 kasus.
Sementara untuk transparansi data sebanyak 3 kasus, selebihnya terdapat temuan permasalahan berupa pemotongan bantuan, penggelapan, dan penyaluran ganda, masing-masing 1 kasus, serta 2 kasus lainnya yang belum terverifikasi.
"Dari sisi sebaran wilayah, daerah paling banyak terjadi kasus yakni di Kabupaten Bantul, dengan jumlah temuan sebanyak 33 kasus, sedangkan 7 kasus di Kabupaten Sleman, 4 kasus di Kota Yogyakarta, 5 kasus di Kabupaten Gunungkidul, 1 kasus di Kabupaten Kulon Progo dan 3 Kasus di Provinsi DIY," jelas Haedar.
• Unik, Lemari Makan Gratis Ajak Warga Jogja Berbagi di Tengah Pandemi Covid-19
Dia berpendapat, tingginya kasus salah sasaran dalam program JPS disebabkan oleh sejumlah hal yakni perbedaan metode pendataan, persoalan tata kelola penyaluran, maupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tidak diperbaharui.
Haedar menjelaskan, dalam bantuan PKH metode pendataan yang digunakan yakni metode berbasis Rumah Tangga, sedangkan BST berbasis kepada warga terdampak.
Perbedaan metode pendataan berdampak pada adanya warga yang menerima bantuan ganda, sedangkan di sisi lain masih ada warga yang seharusnya berhak menerima namun tidak menerima.
Di sisi lain, pemerintah juga belum memiliki peraturan mengenai urutan penyaluran bantuan kepada warga yang berhak menerima.
Sedangkan jenis program bantuan sosial memiliki banyak jenis yang disalurkan pada periode waktu yang sama.
Hal ini berdampak pada dua jenis bantuan yang berbeda disalurkan dalam waktu yang bersamaan dengan penerima manfaat yang sama pula.
• Pendamping PKH Ujung Tombak Program Kemensos Ikut Berperan Pengawasan dan Penyaluran Bansos
Dari hasil penelusuran lapangan, pihaknya menemukan bahwa DTKS yang digunakan oleh pemerintah mengacu pada data tahun 2015.