Kriminal

Penipu Penggandaan Uang Kena Batunya, Calon Korban Ternyata Polisi yang Menyamar

dengan alat tersebut, pelaku bisa mencetak uang Rp100.000 atau Rp50.000 hanya dengan memasukan kertas kosong.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com | Christi Mahatma
Jajaran Reskrim Polres Sleman berhasil menggagalkan upaya penipuan dengan modus penggandaan uang yang dilakukan oleh tiga pelaku, ZAS(42), KAA (26), dan JM (44), Selasa (04/08/2020) 

"Jadi saat bertemu dia memang mengincar barang milik korban dan incarannya hampir semua adalah asisten rumah tangga (ART)," ujar Iptu Mardiyanto.

Uang hasil penipuan digunakannya untuk berjudi dan membeli togel. Dia juga kerap mengiming-imingi korban untuk dinikahi setelah menjalani hubungan.

Pengakuan tersangka dia melakukan tindak pidana penipuan itu akibat tidak lagi bekerja imbas dari pandemi Covid-19. Sebelumnya dia berprofesi sebagai kondektur bus.

"Korbannya ada yang di Jawa Tengah dekat-dekat dengan rumah tinggalnya dulu, karena istri tersangka orang sana. Kemudian dia mengincar juga warga Jogja," tambah Iptu Mardiyanto.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman bui empat tahun penjara. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved