Kriminal

Penipu Penggandaan Uang Kena Batunya, Calon Korban Ternyata Polisi yang Menyamar

dengan alat tersebut, pelaku bisa mencetak uang Rp100.000 atau Rp50.000 hanya dengan memasukan kertas kosong.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com | Christi Mahatma
Jajaran Reskrim Polres Sleman berhasil menggagalkan upaya penipuan dengan modus penggandaan uang yang dilakukan oleh tiga pelaku, ZAS(42), KAA (26), dan JM (44), Selasa (04/08/2020) 

TRIBUNJOGJA.COM, Sleman - Jajaran Reskrim Polres Sleman berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh ZAS (42), KAA (26),dan JM (44). 

Modus penipuan yang dilakukan pelaku adalah menggandakan uang. Beruntungnya, pelaku belum sempat mendapat mangsa.

Petugas Reskrim Polres Sleman mendapat laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang dapat menggandakan uang, pihaknya pun melakukan patroli cyber.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas kemudian menyaru sebagai konsumen yang ingin menggandakan uangnya.

Setelah berhasil melakukan transaksi, petugas kemudian ingin melihat cara produksinya.

Pada kesempatan itu pula, pelaku sempat mengambil video.

Tak sampai disitu, petugas kembali melakukan penyamaran untuk melihat proses lebih jauh.

Namun pada saat itu, uang tidak dapat keluar, dan pelaku beralasan tinta habis.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah mengatakan pelaku mengaku membeli alat tersebut dari Australia.

Dengan alat tersebut, pelaku bisa mencetak uang Rp100.000 atau Rp50.000 hanya dengan memasukan kertas kosong.

"Jadi pelaku ini bisa menggandakan uang dengan alat cetak. Ngakunya uang hasilnya asli. Padahal sebenarnya memang uang asli itu sudah dipasang dialatnya, supaya meyakinkan,"katanya saat jumpa pers di Polres Sleman, Selasa (04/08/2020).

Ia melanjutkan alat tersebut sebenarnya adalah printer biasa yang dimodifikasi sendiri.

Namun pelaku mengaku mengimpor alat tersebut dari Australia.

"Belum ada korban, mereka ini masih baru. Baru sekitar tiga bulan ini. Mereka teman berkumpul, kemudian karena desakan ekonomi akhirnya mencari akal,"lanjutnya.

Menurut keterangan pelaku, alat tersebut dibeli dengan harga Rp600.000.

"Pergi ke bengkel, membuat bok karaoke, untuk alat kontrol karaoke. Kemudian dimodifikasi sendiri dengan printer,"terangnya.

Karena tindakannya ketiga pelaku diancan pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.

Jajaran Reskrim Polres Sleman berhasil menggagalkan upaya penipuan dengan modus penggandaan uang yang dilakukan oleh tiga pelaku, ZAS(42), KAA (26), dan JM (44), Selasa (04/08/2020).
Jajaran Reskrim Polres Sleman menunjukan barang bukti. (TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma Wardhani)

Gunakan Jimat, Bekas Kondektur Bus Tipu Sejumlah Wanita

Beberapa waktu kasus penipuan juga diungkap polisi. HN alias NC (34) ditangkap aparat kepolisian akibat menipu teman wanita yang baru dikenalnya dengan berbagai modus. Dengan menipu dia berhasil membawa kabur dompet, handphone hingga berbagai macam barang milik korbannya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang yakni ER (23) warga Wonosari, Gunungkidul yang juga diperdaya oleh tersangka pada 12 Juni lalu.

Keduanya saling mengenal lewat Facebook dan berlanjut berhubungan lewat aplikasi WhatsApp hingga memutuskan untuk bertemu.

"Korban dan tersangka sudah cukup akrab dan timbul kepercayaan karena tersangka juga pintar berkomunikasi," ucap Kapolsek Kotagede, Kompol Dwi Tavianto Senin (6/7) saat rilis kasus di mapolsek setempat.

Saat bertemu, tersangka lebih dulu menjemput korban di tempat kerjanya di wilayah Wirobrajan untuk mengurus surat keterangan sehat karena korban ingin pulang ke Wonosari. Setelah itu mereka makan siang dan tersangka sempat memesan sebuah kamar untuk mereka berdua.

"Siangnya kemudian mereka check in dan keluar pada sore hari. Namun korban sempat mengajak ke salon untuk perawatan rambut. Nah, di salon antreannya cukup panjang, jadi tersangka menawarkan supaya tas korban dia yang pegang," ucap Kapolsek.

Menurut korban, dia secara tidak sadar menyerah tasnya kepada tersangka. Namun saat korban sedang perawatan rambut dia baru sadar bahwa tersangka telah kabur dengan tas yang berisi handphone dan uang tunai senilai Rp3 juta.

"Setelah kabur dia langsung tidak bisa dihubungi. Tersangka menghapus nomor kontak korban dan mengganti nomor teleponnya," imbuh Kapolsek.

Incar Korban ART dengan Jimat

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kotagede, Iptu Mardiyanto mengatakan, tersangka merupakan warga Jogja yang telah berumah tangga dan sempat tinggal di daerah Salatiga. Dia ditangkap Polisi di rumah indekosnya di daerah ISI, Bantul usai korban melapor.

Saat digiring ke kantor polisi, dia juga sempat menyerahkan semacam jimat yang diakuinya digunakan untuk mencari simpati korban. "Jimatnya semacam bungkusan bertuliskan Arab dengan dibalut kain putih dia mengaku pakai itu untuk menarik korbannya," jelas Iptu Mardiyanto.

Tidak hanya sekali, kepada polisi tersangka mengaku sudah sebanyak 7 kali melakukan aksi serupa. Modusnya selalu sama yakni dengan mengajak kenalan sejumlah wanita via media sosial, berlanjut ke WhatsApp hingga memutuskan untuk bertemu.

"Jadi saat bertemu dia memang mengincar barang milik korban dan incarannya hampir semua adalah asisten rumah tangga (ART)," ujar Iptu Mardiyanto.

Uang hasil penipuan digunakannya untuk berjudi dan membeli togel. Dia juga kerap mengiming-imingi korban untuk dinikahi setelah menjalani hubungan.

Pengakuan tersangka dia melakukan tindak pidana penipuan itu akibat tidak lagi bekerja imbas dari pandemi Covid-19. Sebelumnya dia berprofesi sebagai kondektur bus.

"Korbannya ada yang di Jawa Tengah dekat-dekat dengan rumah tinggalnya dulu, karena istri tersangka orang sana. Kemudian dia mengincar juga warga Jogja," tambah Iptu Mardiyanto.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman bui empat tahun penjara. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved