Kriminalitas
Mengaku Impor Alat Pencetak Uang dari Australia, 3 Pelaku Penipuan Ditangkap Polres Sleman
Jajaran Reskrim Polres Sleman berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan bermodus penggandaan uang.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran Reskrim Polres Sleman berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh ZAS (42), KAA (26),dan JM (44).
Modus penipuan yang dilakukan pelaku adalah menggandakan uang.
Beruntungnya, pelaku belum sempat mendapat mangsa.
Petugas Reskrim Polres Sleman mendapat laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang dapat menggandakan uang, pihaknya pun melakukan patroli cyber.
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas kemudian menyaru sebagai konsumen yang ingin menggandakan uangnya.
• Tiga Warga di Bantul Mengadu ke Polsek Pundong Terkait Dugaan Penipuan Bermodus Lolos CPNS
Setelah berhasil melakukan transaksi, petugas kemudian ingin melihat cara produksinya.
Pada kesempatan itu pula, pelaku sempat mengambil video.
Tak sampai disitu, petugas kembali melakukan penyamaran untuk melihat proses lebih jauh.
Namun pada saat itu, uang tidak dapat keluar, dan pelaku beralasan tinta habis.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah mengatakan pelaku mengaku membeli alat tersebut dari Australia.
Dengan alat tersebut, pelaku bisa mencetak uang Rp100.000 atau Rp50.000 hanya dengan memasukan kertas kosong.
"Jadi pelaku ini bisa menggandakan uang dengan alat cetak. Ngakunya uang hasilnya asli. Padahal sebenarnya memang uang asli itu sudah dipasang di alatnya, supaya meyakinkan," katanya saat jumpa pers di Polres Sleman, Selasa (04/08/2020).
• Unik, Lemari Makan Gratis Ajak Warga Jogja Berbagi di Tengah Pandemi Covid-19
Ia melanjutkan alat tersebut sebenarnya adalah printer biasa yang dimodifikasi sendiri.
Namun pelaku mengaku mengimpor alat tersebut dari Australia.