Kriminalitas

Mengaku Impor Alat Pencetak Uang dari Australia, 3 Pelaku Penipuan Ditangkap Polres Sleman

Jajaran Reskrim Polres Sleman berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan bermodus penggandaan uang.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma Wardhani
Jajaran Reskrim Polres Sleman berhasil menggagalkan upaya penipuan dengan modus penggandaan uang yang dilakukan oleh tiga pelaku, ZAS(42), KAA (26), dan JM (44), Selasa (04/08/2020). 

"Belum ada korban, mereka ini masih baru. Baru sekitar tiga bulan ini. Mereka teman berkumpul, kemudian karena desakan ekonomi akhirnya mencari akal," lanjutnya.

Menurut keterangan pelaku, alat tersebut dibeli dengan harga Rp600.000.

"Pergi ke bengkel, membuat bok karaoke, untuk alat kontrol karaoke. Kemudian dimodifikasi sendiri dengan printer,"terangnya. 

Karena tindakannya ketiga pelaku diancam pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun. (TRIBUNJOGJA.COM)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved