Kulon Progo
Sebanyak 6 Hotel Berbintang Telah Menanamkan Investasi di Kulon Progo
Berdasarkan data dari online single submision (oss) yang kemudian diinput oleh investor 6 hotel tersebut rencana investasinya mencapai Rp 2,05 triliun
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Sebanyak 6 hotel berbintang yang telah menanamkan investasi di Kulon Progo.
Di antaranya 1 hotel berbintang telah mengantongi izin lengkap dan sudah beroperasi, 3 hotel berbintang yang sudah memiliki IMB dan dalam tahap kontruksi serta 2 hotel berbintang sedang dalam tahap perizinan lingkungan.
Adapun lokasinya yaitu 1 hotel berlokasi di dalam Bandara YIA, 4 hotel berlokasi di daerah Temon dan 1 hotel berlokasi di daerah Pengasih.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Kulon Progo, Agung Kurniawan mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memberikan respon baik dengan adanya investasi tersebut.
• Kolektifitas dan Sinergitas jadi Kunci Dalam Menggeliatkan Kembali Sektor IKM di Kulon Progo
"Pemkab Kulon Progo sangat menyambut baik karena perhotelan sangat ditunggu oleh masyarakat khususnya pengguna layanan penerbangan," tuturnya saat ditemui Tribunjogja.com Senin (3/8/2020).
Terlebih maskapai penerbangan memerlukan hotel untuk para kru pesawat, wisatawan dan para pelaku bisnis yang menggunakan jasa penerbangan di bandara YIA.
Sehingga kehadiran bandara sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
"Kami sudah mendapatkan beberapa investor yang akan membangun hotel di Kulonprogo. Sampai saat ini masih di tahap studi kelayakan," ucapnya.
Lebih lanjut, kata dia hotel bertaraf bintang 3 dan 4 dari total keseluruhan 6 hotel berbintang tersebut direncanakan akan dibangun sebanyak 843 kamar.
Berdasarkan data dari online single submision (oss) yang kemudian diinput oleh investor 6 hotel tersebut rencana investasinya mencapai Rp 2,05 triliun.
• BREAKING NEWS : Satu Lagi Tenaga Teknis Pemkot Kota Yogyakarta yang Terpapar Covid-19
Agung mengatakan, dalam pembangunan hotel diperlukan kesesuaian tata ruang, aspek pertanahan, dokumen lingkungan dan perizinan IMB.
Setelah mendapatkan izin IMB kemudian dilakukan kontruksi pembangunan dan beroperasional dilanjutkan Tahap Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Proses perizinan perhotelan di Kabupaten Kulon Progo dapat dilayani melalui online single submision.
"Pemohon izin dapat menginput data dari rumah. Namun jika mendapatkan kesulitan dapat langsung datang ke kantor DPMPT," ungkapnya.
Lebih lanjut Pemkab Kulon Progo berkomitmen membantu kelancaran perizinan dan mempermudah investasi segera terealisasi. (TRIBUNJOGJA.COM)