Secara Syariat, Bolehkah Membagikan Daging Kurban dalam Bentuk Olahan?
Dianjurkan lebih baik membagikan hasil daging hewan kurban yang belum diolah (segar), sesuai yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Sedangkan dalam list fatwa yang sama Darul Iftaa’ menyatakan:
أَقَلُّ مَا يَجِبُ التَّصَدُّقُ بِهِ مِقْدَارُ مَا يَتَمَوَّلُ بِهِ الْفَقِيْرُ وَيُقَدَّرُ بِنِصْفِ رَطْلٍ.
Artinya, “Kadar minimal daging kurban yang wajib disedekahkan ialah kadar minimal yang bisa diuangkan oleh seorang fakir, yaitu dikadarkan sebesar setengah Rathl (kira-kira 0,9 kg).” (Dirilis pada 20 September 2015 di situs Darul Ifta’ Yordania).
2) وَأَطْلَقَ الْحَنَفِيَّةُ التَّصَدُّقَ بِهِ وَمَذْهَبُ الْمَالِكِيَّةِ أَنَّهُ يَجُوْزُ التَّصَدُّقُ بِهِ مَطْبُوْخًا
Artinya, “Mazhab Hanafi membebaskan sedekah daging kurban dalam kondisi apapun. Mazhab Maliki secara tegas menyatakan bolehnya sedekah daging kurban dalam kondisi sudah dimasak.” [Hidaayatus Saalik (III/1150), karya Ibnu Jama’ah, cet. Darul Basyairil Islamiyyah Beirut 1994 M].
• Ketentuan- Ketentuan yang Harus Dilakukan Bagi Sahibul Kurban saat Hendak Menyembelih
3)Al-Imam An-Nawawi (w. 676 H), mewakili pendapat resmi Mazhab Syafii, menjelaskan:
وَلَا يَجُوْزُ تَمْلِيْكُ الْأَغْنِيَاءِ مِنْهَا شَيْئًا وَإِنَّمَا يَجُوْزُ إِطْعَامُهُمْ وَالْهَدِيَّةُ إِلَيْهِمْ. وَيَجُوْزُ تَمْلِيْكُ الْفُقَرَاءِ مِنْهَا لِيَتَصَرَّفُوْا فِيْهِ بِالْبَيْعِ وَغَيْرِهِ. … لَا يَجُوْزُ أَنْ يَدْعُوَ الْفُقَرَاءَ لِيَأْكُلُوْهُ مَطْبُوْخًا لِأَنَّ حَقَّهُمْ فِيْ تَمَلُّكِهِ … وَإِنْ دَفَعَ مَطْبُوْخًا، لَمْ يُجْزِهِ بَلْ يُفَرِّقُهُ نَيِّئًا لِأَنَّ الْمَطْبُوْخَ كَالْخُبْزِ فِيْ الْفِطْرَةِ.
Artinya, “Tidak boleh memberikan kepemilikan (tamliik) daging kurban sedikit pun kepada orang kaya. Yang boleh hanyalah memberi mereka makanan berupa daging kurban dan menghadiahkannya pada mereka. Sementara orang-orang fakir, boleh diberikan kepemilikan (tamliik) daging kurban kepada mereka agar mereka memiliki keleluasaan memilih akan diapakan daging tersebut, entah dijual atau lainnya.
Dari beberapa pendapat di atas, kembali Ustaz Muhajir mengatakan, semua tergantung atas situasi dan kondisi.
"Jika mampu maka lakukanlah sesuai yang dianjurkan Nabi Muhammad SAW. Namun, jika ada kendala pilihlah solusi terbaiknya," pungkas Ustaz Muhajir. (TRIBUNJOGJA.COM)