Secara Syariat, Bolehkah Membagikan Daging Kurban dalam Bentuk Olahan?

Dianjurkan lebih baik membagikan hasil daging hewan kurban yang belum diolah (segar), sesuai yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Shutterstock
Ilustrasi 

Artinya, “Pengurban dianjurkan memakan sebagian dari daging kurbannya, membagikannya dalam kondisi mentah maupun sudah dimasak, menyimpannya, atau menyedekahkannya.” [Jaami’ul Ummahaat hlm. 230, karya Ibnul Hajib, cet. Darul Yamamah Damaskus 1998 M]

Lalu, Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI-nya Arab Saudi) juga memfatwakan:

وَالْأَمْرُ فِيْ تَوْزِيْعِهَا مَطْبُوْخَةً أَوْ غَيْرَ مَطْبُوْخَةٍ وَاسِعٌ

Artinya, “Perkara membagikan daging kurban dalam kondisi sudah dimasak maupun belum adalah perkara yang luas (boleh-boleh saja tidak ada keharusan tertentu).”

Menanggapi hal ini, Ustaz Muhajir menuturkan, memang dianjurkan sebagaimana yang dilakukan Nabi Muhammad SAW yaitu membagikan daging hasil kurban dalam bentuk mentah. 

"Hukumnya kan sunah dilakukan berpahala ditinggalkan tidak berdosa.  Memang sebaik mungkin diberikan dalam keadaan mentah. Namun, apabila ada keadaan yang tidak memungkin tentu boleh saja," ucap Ustaz Muhajir.

Panduan, Tata Cara Penyelenggaraan Kurban Idul Adha 2020 di Tengah Pandemi COVID-19

Berikut tambahan terkait pembagian daging kurban dalam bentuk mentah atau olahan yang dikutip dari berbagai sumber:

1) Darul Ifta’ Yordania juga merilis tanya jawab salah seorang anggota muftinya:

Asy-Syaikh Dr. Nidhal Sulthan, bahwa yang harus dibagikan dalam kondisi mentah ialah kadar daging yang wajib disedekahkan saja.

Yaitu sebanyak setengah Rithl. Artinya selebihnya dari itu maka tidak harus dibagikan dalam bentuk daging mentah.

Teks pertanyaannya:

هَلْ يَصِحُّ طَبْخُ الْأُضْحِيَةِ ثُمَّ تَوْزِيْعُهَا؟

“Apakah sah memasak dahulu daging kurban lalu baru dibagikan?”

الْمِقْدَارُ الْوَاجِبُ تَوْزِيْعُهُ مِنَ الْأُضْحِيَةِ يُوَزَّعُ لَحْمًا نَيِّئًا قَبْلَ الطَّبْخِ

“Kadar daging kurban yang wajib dibagikan hendaknya dibagikan dalam kondisi mentah sebelum dimasak.”

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved