Gunungkidul

Langgar Protokol Kesehatan, Warga Gunungkidul Bisa Dikenakan Sanksi hingga Denda

Kabag Biro Hukum Setda Gunungkidul Muhammad Miksan mengatakan ada sanksi hingga denda yang diterapkan dalam rancangan Perbup tersebut.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul saat ini tengah mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Aturan diperlukan untuk menjamin berjalannya protokol kesehatan.

Kabag Biro Hukum Setda Gunungkidul Muhammad Miksan mengatakan ada sanksi hingga denda yang diterapkan dalam rancangan Perbup tersebut.

"Sanksinya bermacam-macam, mulai dari teguran, hukuman membersihkan fasilitas umum, hingga denda maksimal," kata Miksan dihubungi pada Kamis (30/07/2020).

Peta Sebaran 15 Kasus Baru Covid-19 DI Yogyakarta: Bantul Sleman Gunungkidul dan Kulonprogo

Menurut Miksan, sanksi dan denda diperlukan untuk memastikan seluruh warga Gunungkidul mematuhi protokol kesehatan.

Hal ini demi mencegah dan meminimalisir kasus positif COVID-19.

Salah satu contoh penerapan aturannya adalah denda maksimal Rp 100 ribu, bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum.

Tim pengawal penegakan hukum pun rencananya akan dibentuk.

"Tujuannya untuk mengawasi masyarakat dan memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar. Ini upaya represif," jelas Miksan.

Tim pengawal akan diisi petugas dari berbagai instansi terkait.

Misalnya saja seperti Satpol-PP, Polres Gunungkidul, Dinas Perhubungan, Disperindag, hingga Bagian Hukum Setda.

Miksan mengatakan pembahasan final Perbup AKB sudah dilakukan pada Senin (27/07/2020) lalu. Jika lancar dan disepakati, perbup akan dievaluasi Biro Hukum Setda DIY.

BREAKING NEWS : Update COVID-19 Gunungkidul 29 Juli: Positif Bertambah 2 Kasus, 4 Pasien Sembuh

"Jika sudah dievaluasi, Perbup akan segera diberlakukan. Kalau saat ini belum," ujarnya.

Terpisah, Bupati Gunungkidul Badingah juga membuka kemungkinan adanya penerapan sanksi dan denda pada penerapan AKB.

Namun ia menegaskan hal tersebut masih berupa wacana.

Ia pun menginginkan adanya keterlibatan TNI-Polri dalam penerapannya.

Jika tidak demikian, Badingah mengatakan kepatuhan masyarakat tidak akan berjalan.

"Seandainya terpaksa, ya akan dilakukan (penerapan denda dan sanksi)," kata Badingah ditemui di kediaman pribadinya, Rabu (29/07/2020) kemarin.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved