Youtuber Putra Siregar Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Penjualan Barang Ilegal, 190 HP Disita

Youtuber Putra Siregar Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Penjualan Barang Ilegal, 190 HP Disita

Editor: Hari Susmayanti
Wartakota
Putra Siregar berfoto dengan Raffi Ahmad 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Youtuber sekaligus pengusaha handphone asal Batam, Putra Siregar ditetapkan jadi tersangka kasus penjualan barang ilegal.

Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie membenarkan bahwa pengusaha handphone asal Batam, Putra Siregar, ditetapkan sebagai tersangka.

Pria di balik suksesnya toko handphone PS Store di Kramat Jati, Jakarta Timur ini dijadikan tersangka karena kedapatan menjual barang ilegal.

"Jadi dia itu memperdagangkan barang-barang ilegal, jadi arahanya ke sana. Tersangka itu," kata Ricky saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2020).

Ricky mengatakan, penyelidikan pihak Bea Cukai sudah dilakukan sejak tahun 2017.

Dimulainya proses penyidikan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait kegiatan penjualan barang ilegal.

Setelah dirasa cukup memiliki bukti, toko milik Putra Siregar digeledah dan 190 handphone yang diduga ilegal ikut disita.

Walau demikian, Ricky belum mau memberi tahu dari mana asal barang-barang ilegal tersebut.

"Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya," Jelas Ricky.

Setelah itu, tahun 2019 pihaknya melakukan penyerahan tahap I kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Penyerahan kedua diserahkan pada Senin (27/7/2020), ke Kejaksaan Negeri.

Pihak Bea Cukai menyerahkan proses hukum selanjutnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Kronologi Jambret di Semarang Ditangkap Setelah Jalankan Aksinya, jadi Bulan-bulanan Warga

Warga Terdampak Pembangunan Tol Yogya-Bawen Kebingungan Karena Desain yang Keliru

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menerima barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal dengan tersangka Putra Siregar (PS).

Dalam informasi yang disampaikan akun Instagram Bea Cukai Jakarta, @bcakanwiljakarta, disebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 190 handphone bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61.300.000.

Selain itu beberapa aset lain milik Putra Siregar juga disita.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved