Kota Yogya

Dishub Kota Yogya Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Parkir di Kawasan II dan III

Pemerintah Kota Yogyakarta resmi menerapkan tarif parkir baru di kawasan I atau kawasan premium di Kota Yogyakarta.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

"Kita juga sosialiasikan kepada masyarakat, ada beberapa titik yang kita pasangi pemberitahuan. Kita juga manfaatkan sosial media untuk sosialisasi," sambungnya.

Menurut Agus, dalam kondisi COVID-19 ini, belum banyak masyarakat yang parkir baik di TJU maupun di TKP.

Jika ada pun biasanya tidak akan lama, untuk itu biasanya tarif parkir yang dikenakan adalah tarif parkir terendah.

Menurut Perda Nomor 1 dan 2 Tahun 2020, petugas parkir juga wajib mengganti kehilangan 50 persen.

Untuk itu, ia meminta petugas parkir untuk berhati-hati dan waspada dalam menjalan tugasnya. 

DPRD Kota Yogyakarta Berharap Kenaikan Tarif Parkir Juga Diiringi Peningkatan Layanan

"Kita minta teman-teman untuk berhati-hati. Biasanya teman-teman parkir akan mengingatkan kalau ada barang yang tertinggal," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto berharap dengan diterapkannya perda yang baru, tidak ada kasus parkir nuthuk lagi.

Saat ini, pihaknya tengah berkomunikasi dengan Dishub Kota Yogyakarta terkait penerapan perda.

"Kita sedang sinkronisasi dengan Dishub Kota Yogyakarta, teknisnya bagaimana. Potensi kerawanan (pelanggaran) juga kita koordinasikan dengan bidang parkir. Harapannya tidak ada lagi lah yang nuthuk, apalagi biasanya terjadi akhir tahun saat liburan panjang," katanya.

"Jika ada pelanggaran, tentu kita tindak sesuai ketetapan. Dengan adanya perda yang baru harus lebih baik. Secara teknis, upaya penindakan juga akan lebih tegas," tambahnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved