Kota Yogya
Dishub Kota Yogya Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Parkir di Kawasan II dan III
Pemerintah Kota Yogyakarta resmi menerapkan tarif parkir baru di kawasan I atau kawasan premium di Kota Yogyakarta.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta resmi menerapkan tarif parkir baru di kawasan I atau kawasan premium di Kota Yogyakarta, baik tepi jalan umum (TJU) maupun tempat khusus parkir (TKP).
Tarif parkir tersebut termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Restribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho memastikan tarif parkir yang naik hanya di kawasan I saja, sementara tarif parkir di kawasan II dan III tetap.
Pihaknya juga memastikan juru parkir di kawasan II dan III tidak akan menaikkan tarif parkir.
• Pemkot Yogyakarta Resmi Terapkan Tarif Parkir Baru di Kawasan Premium, Ini Rinciannya
"Tidak ada kenaikan tarif di kawasan II dan III, kan kita kontrol terus, jadi tidak mungkin menaikkan tarif. Apalagi di kita juga cetak karcis baru, jadi tarif parkir juga tertera. Jadi kalau ditarik lebih dari tarif yang tertera jangan mau," katanya, Minggu (26/07/2020).
Menurut Perda Nomor 1 Tahun 2020, tarif parkir tepi jalan umum untuk sepeda motor adalah Rp2.000 untuk 2 jam pertama, dan berlaku progresif pada jam berikutnya Rp1.500.
Sementara untuk mobil adalah Rp5.000 untuk 2 jam pertama, dan berlaku progresif pada jam berikutnya Rp2.500.
Sementara tarif parkir TJU di kawasan II dan III untuk motor adalah Rp1.000 dan mobil Rp2.000.
Sedangkan tarif untuk tempat khsusus parkir (TKP) diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Untuk kawasan premium, tarif parkir sepeda motor adalah Rp2.000 untuk 2 jam pertama, dan selanjutnya dikenakan Rp1.500.
Sementara tarif parkir mobil adalah sebesar Rp5.000 untuk 2 jam pertama dan jam berikutnya progresif dengan tarif Rp2.500.
• Update Corona Daerah Istimewa Yogyakarta 25 Juli - Riwayat 17 Pasien Baru COVID-19 dan Pasien Sembuh
Sementara untuk TKP yang berada di kawasa II dan III motor dikenakan tarif Rp1.000 untuk 2 jam pertama, dan berlaku progresif dengan Rp1.500.
Untuk mobil dikenakan tarif Rp2.000 selama 2 jam pertama, dan progresif sebesar Rp2.500.
"Kita sudah sosialisasikan kepada petugas parkir terkait kenaikan tarif di kawasan I. Memang tidak semua kita undang karena menjaga protokol COVID-19, kita undang perwakilan, tentu nanti akan disosialisasikan kepada seluruh petugas," terangnya.