Pemkot Yogyakarta Resmi Terapkan Tarif Parkir Baru di Kawasan Premium, Ini Rinciannya

Berdasarkan Perda tersebut ada tiga kategori kawasan parkir, yaitu kawasan I, kawasan II, dan kawasan III.

Dok Tribun Jogja
Taman Parkir Abu Bakar Ali 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta resmi menerapkan tarif parkir baru di kawasan I.

Belum lama ini Kota Yogyakarta menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Restribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.

Berdasarkan Perda tersebut ada tiga kategori kawasan parkir, yaitu kawasan I, kawasan II, dan kawasan III.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imaduddin Aziz, mengatakan Perda tersebut sudah berlaku sejak 1 Juli lalu.

BREAKING NEWS : DIY Laporkan Penambahan 6 Kasus Baru Covid-19 Hari Ini, Berikut Rincian Riwayatnya

Belum Semua Siswa di DIY Memiliki Gadget untuk Mengikuti Program Pembelajaran Jakar Jauh

Namun tarif yang baru hanya berlaku di kawasan premium atau kawasan I.

"Kawasan I atau kawasan premium adalah kawasan yang melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi. Perda yang baru hanya berlaku di kawasan premium saja, kawasan II dan III tetap, untuk mobil Rp2.000 dan motor Rp1.000," katanya, Senin (20/07/2020).

Menurut Perda Nomor 1 Tahun 2020, tarif parkir tepi jalan umum untuk sepeda motor adalah Rp2.000 untuk 2 jam pertama, dan berlaku progresif pada jam berikutnya Rp1.500.

Sementara untuk mobil adalah Rp5.000 untuk 2 jam pertama, dan berlaku progresif pada jam berikutnya Rp2.500.

Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi didampingi Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang meninjau tempat khusus parkir Abu Bakar Ali (TKP ABA), Rabu (15/07/2020) sore.
Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi didampingi Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang meninjau tempat khusus parkir Abu Bakar Ali (TKP ABA), Rabu (15/07/2020) sore. (TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma Wardhani)

Sedangkan tarif untuk tempat khsusus parkir (TKP) diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020. Untuk kawasan premium, tarif parkir sepeda motor adalah Rp2.000 untuk 2 jam pertama, dan selanjutnya dikenakan Rp1.500.

Sementara tarif parkir mobil adalah sebesar Rp5.000 untuk 2 jam pertama dan jam berikutnya progresif dengan tarif Rp2.500.

"Ruas jalan yang masuk dalam kawasan itu adalah Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohannes, sirp-sirip Malioboro, dan Jalan Margo Utomo (Jalan Mangkubumi). Tempat khusus parkir yang masuk kategori kawasan premium adaj seluruh tempat khusus parkir yang dikelola oleh Pemkot Yogyakarta,"terangnya.

Ia menyebut kenaikan tarif parkir tidak membebani masyarakat, sebab kanaikan yang dirasa tidak signifikan.

Pihaknya pun terus melakukan sosialisasi, baik kepada masyarakat dan juga petugas parkir.

Penerapan tarif progresif memang seharusnya dilengkapi dengan alat khusus. Hal itu agar bisa mengetahui berapa lama pengunjung memarkirkan kendaraan di tempat parkir.

BREAKING NEWS : Dua Tenaga Kesehatan Positif Covid-19, Puskesmas Sewon II Bantul Ditutup Sementara

Kasus Baru Covid-19 Meningkat, Swab Tes Massal di DIY Telah Mulai Dijalankan

Ketua Forum Pekerja Parkir Kota Yogyakarta, Ignatius Hanarto mengungkapkan selama ini petugas hanya mengira-ngira saja.

"Ya memang belum ada fasilitasnya, jadi kami ingat-ingat saja. Kira-kira datang pukul berapa. Kalau yang perkir banyak ya kita rata-rata saja,"ungkapnya.

Terkait tarif yang baru, pihaknya memang sudah mengetahui.

"Sudah diterapkan juga, sejak 1 Juli kemarin,"tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved