Bagaimana Hukum Kurban Patungan dalam Islam ? Ini Penjelasan Ustaz Beny Susanto

Bagaimana Hukum Kurban Patungan dalam Islam ? Ini Penjelasan Ustaz Beny Susanto

TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Para penjual kambing untuk kurban Iduladha di Pasar Siyono Harjo, Playen, Gunungkidul pada Rabu (22/07/2020) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ibadah kurban merupakan amalan yang hukumnya sunah Muakad. Di mana ditandai dengan adanya penyembelihan hewan kurban yang dilaksanakan pada hari raya Iduladha dan hari Tasyrik (10,11,12, dan 13 Dzulhijjah).

Namun, masih banyak muncul pertanyaan terkait bolehkah melakukan kurban dengan cara membelinya secara patungan (membeli bersama-sama)?

Begini penjelasan, Ustaz Beny Susanto, Pengurus Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan, A'wan Syuriah PWNU DIY.

Ustaz Beny menuturkan, kurban secara patungan hukumnya diperbolehkan. Namun , tetap menerapkan kaidah dengan syarat sapi, kerbau, atau unta diperuntukkan maksimal 7 orang. Sedangkan kambing atau domba untuk 1 orang.

"Syariat telah menetapkan standar maksimal jumlah kapasitas mudlahhi (orang yang berkurban) untuk per satu ekor hewan kurban, yaitu unta dan sapi untuk tujuh orang, sementara kambing hanya sah dibuat kurban satu orang," jelasnya kepada TRIBUNJOGJA.COM, pada Minggu (26/07/2020).

Sehingga, untuk aturan patungan dalam berkurban, lanjut Ustaz Beny, bila melampaui batas ketentuan ini, misalnya menjadi tidak sah apabila patungan sapi untuk delapan orang atau kambing untuk dua orang, melanggar ketentuan syariat.

Pernyataan Ustaz Beny pun diperkuat dengan beberapa penjelasan dalam hadis, sebagai berikut:

1) Pendapat di atas diperkuat oleh An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’

يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين

“Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”

2) Hukum kurban patungan pun terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

“Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan.” (HR Al-Hakim)

Hukum Melihat Hewan Kurbannya Saat Disembelih bagi Orang yang Berkurban, Wajib atau Tidak?

Tip Menyimpan dan Mengolah Daging Kurban yang Berkualitas menurut Pakar UGM

3) Hukum kurban patungan juga pernah dikisahkan dalam kitab Shahih Muslim yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved