Hukum Melihat Hewan Kurbannya Saat Disembelih bagi Orang yang Berkurban, Wajib atau Tidak?

Hukum untuk melihat hewan kurban yang disembeli bagi para sahibul kurban ialah Sunah.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Nanda Sagita Ginting
Ilustrasi hewan kurban. Foto diambil di peternakan hewan kurban milik Jumadi yang berada di jalan Pramuka, Giwangan, kota Yogyakarta pada Senin (06/07/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pelaksanaan ibadah kurban akan segera dilaksanakan oleh seluruh kaum muslimin.

Di mana kata kurban dalam arab berarti "Uldhiyah"  secara bahasa diterjemahkan hewan sembelih, atau menyembelih hewan pada pagi hari.

Di mana diutamakan dilaksanakan pada Iduladha dan bisa pula dilakukan pada hari Tasyrik (tanggal 10,11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Lalu, ketika kurban banyak dari para umat muslim khususnya sahibul kurban (orang yang berkurban) bertanya  bagaimana hukum melihat hewan kurbannya yang disembelih?

Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Berkurban, Boleh atau Dilarang?

Menurut Ustaz Beny Susanto, Pengurus Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan, A'wan Syuriah PWNU DIY mengatakan, hukum untuk melihat hewan kurban yang disembeli bagi para sahibul kurban ialah Sunah.

"Secara hukum mengatakan Sunah. Namun, sebaiknya dianjurkan untuk melihat proses menyembelih (hewan kurban) apabila tidak ada halangan," jelasnya kepada TRIBUNJOGJA.COM, Minggu (26/07/2020).

Seperti dalam hadis Imam Nawawi, misalnya, dalam Al-Majmu menjelaskan, hukum sunah bagi si pengurban dalam menyaksikan penyembelihan kurbannya didasarkan pada hadis Rasulullah SAW.

Hadis itu berasal dari riwayat Abu Said Al-Khudri. Nabi SAW bersabda kepada Fatimah:

يا فاطمةُ قومي إلى أُضحيتِك فاشهدِيها ، فإنَّ لكِ بأولِ قطرةٍ تقطُرُ مِنْ دمِها يُغفرْ لكِ ما سلف من ذنوبِكِ 

“Berdirilah (wahai Fatimah) untuk kurbanmu dan saksikanlah. Sesungguhnya tetesan darah yang pertama bisa mengampuni dosamu yang telah lalu.”

Beberapa Mahzab pun ikut menjelaskan terkait hal ini seperti, antaranya adalah Al-Kasani dari madzhab Hanafi, Kasani berkata:

وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَحْضُرَ الذَّبْحَ

"…Dianjurkan (bagi orang yang berkurban) untuk menghadiri penyembelihan.."(Bada’i’u Ash-Shona-i’ Fi Tartibi Asy-Syaro-i’ juz 5 hlm 79).

Demikian pula Ibnu Qudamah dari madzhab Hanbali, Ibnu Qudamah berkata:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved