Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Berkurban

Masih banyak dari kaum muslimin yang bertanya terutama para sahibul kurban (orang yang berkurban) terkait penjelasan hukum memotong kuku dan rambut sa

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Ari Nugroho
allwishquotes.com
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perayaan Iduladha sebentar lagi akan segera dilaksanakan.

Namun, masih banyak dari kaum muslimin yang bertanya terutama para sahibul kurban (orang yang berkurban) terkait penjelasan hukum memotong kuku dan rambut saat berkurban nanti.

Menurut Wakil Sekretaris PWNU DIY, Ustaz Muhajir mengatakan, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang hukum memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban saat memasuki bulan Dzulhijjah.

"Memang terdapat perbedaan pendapat terkait hal ini, ada yang mengatakan tidak boleh untuk memotong rambut dan kuku saat hendak berkurban, ada yang memakruhkannya. Adapula, sebagian pendapat yang membolehkannya," jelasnya kepada TRIBUNJOGJA.COM, pada Jumat (24/07/2020).

Lalu bagaimana menyikapi hal seperti ini, Ustaz Muhajir menyarankan apabila ditemukan perbedaan pendapat dikalangan ulama seperti ini maka ikutilah kata hati dan pilihlah sesuai keyakinan.

Ratusan ASN Disiapkan untuk Pantau Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Masyarakat DIY

Adapun berikut beberapa mahzab dan hadis yang menjelaskan terkait hukum memotong rambut dan kuku :

1) Hadits riwayat Ummu Salamah, yang termaktub dalam banyak kitab hadits. Ia pernah mendengar Rasulullah SAW berkata:

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

Artinya: "Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban," (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Namun dari hadits di atas, muncul dua pendapat ulama.

Pendapat pertama memahami hadits ini, dengan mengatakan bahwa Nabi SAW melarang orang yang berkurban memotong kuku, dan rambutnya.

Sedangkan pendapat kedua mengatakan, yang dilarang itu bukan memotong kuku dan rambut orang yang berkurban (al-mudhahhi), tetapi hewan kurban (al-mudhahha).

DPP Kota Yogyakarta Batasi Penyembelihan Hewan Kurban di RPH

2) Seorang ulama ahli hadits yang bermazhab Hanafi, Mulla `Ali al-Qari rahimahullah, dalam kitab Mirqatul Mafatih menyimpulkan:

الحاصل أن المسألة خلافية، فالمستحب لمن قصد أن يضحي عند مالك والشافعي أن لا يحلق شعره، ولا يقلم ظفره حتي يضحي، فإن فعل كان مكروها. وقال أبو حنيفة: هو مباح ولا يكره ولا يستحب، وقال أحمد: بتحريمه

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved